Senin 16 Mar 2020 22:00 WIB

KPK Bolehkan Pegawai Berisiko Kena Corona Kerja dari Rumah

KPK mengizinkan pegawai berisiko kena corona bekerja dari rumah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Foto: Republika/Dian Fath Risalah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengizinkan pegawainya yang punya risiko terpapar penyakit saluran pernafasan karena virus corona jenis baru (COVID-19) dapat bekerja dari rumah. KPK juga mewajibkan anggotanya yang pulang dari luar negeri untuk melakukan isolasi mandiri, seperti Novel Baswedan yang baru saja melakukan cek kesehatan di Singapura.

"Pegawai KPK yang berisiko tinggi terpapar COVID-19 dimungkinkan bekerja di rumah, misalnya, pegawai yang pergi pulang kantor menggunakan angkutan umum," kata wakil ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (16/3).

Baca Juga

Sebelumnya, Presiden Jokowi pada Minggu (16/3) mengimbau agar masyarakat mulai untuk bekerja, belajar dan beribadah dari rumah untuk mencegah penyebaran COVID-19. Alexander melanjutkan, pegawai KPK yang baru pulang dari luar negeri juga diminta melakukan isolasi mandiri.

"Kalau ada pegawai dari luar negeri yang terpapar COVID-19 malah diwajibkan self-isolated. Novel (Baswedan) minggu lalu habis cek mata di Singapura, sekarang seft-isolated di rumah," ucap Alexander menambahkan.

Sedangkan untuk opsi bekerja dari rumah, menurut Alex masih akan disusun surat edarannya. "Pimpinan sudah minta sekjen untuk membuat surat edaran atau keputusan yang mengatur pegawai bekerja di rumah. Siapa saja pegawai yang bisa bekerja di rumah ditentukan oleh masing-masing deputi atau sekjen dengan melihat risiko terpapar COVID-19 dan jenis pekerjaannya. Tidak semua pekerjaan bisa dikerjakan di rumah, memeriksa saksi nggak bisa dikerjakan di rumah, misalnya," ungkap Alexander.

Ia pun sudah meminta Plt Deputi Penindakan KPK untuk menentukan perkara apa yang bisa ditunda pengerjaannya. "Yang mengatur Deputi Penindakan. Perkara apa saja yang harus segera diselesaikan dan perkara mana yang masih bisa ditunda. Perkara yang tersangkanya belum ditahan relatif lebih mudah untuk ditunda pemanggilan saksi-saksinya," tutur Alexander.

Untuk saat ini ia mengatakan tidak mungkin KPK menghentikan pemeriksaan terhadap perkara yang tersangkanya sudah ditahan. "Tidak mungkin KPK menghentikan pemeriksaan saksi-saksi terhadap perkara yang tersangkanya sudah ditahan, harus segera diselesaikan untuk dilimpahkan ke persidangan sedangkan untuk perkara-perkara yang tidak mendesak penyelesaiannya mungkin masih bisa ditangguhkan pemanggilan saksi-saksinya," ungkap Alexander.

Untuk saat ini, KPK menerapkan social distancing dalam aktivitas pekerjaan. "Misalnya, perjalanan dinas keluar kota untuk sementara sedapat mungkin ditunda, rapat-rapat yang mengundang pihak luar ditunda. Hari ini juga pegawai pulang lebih cepat karena ada pembatasan jam operasional angkutan umum jadi pukul 17.00 WIB sudah diizinkan pulang bagi pegawai yang naik angkutan umum," ujar Alexander menjelaskan.

Hingga Senin (16/3), Indonesia memiliki 134 kasus COVID-19 positif dengan 5 orang telah meninggal dunia dan tercatat sembuh 8 orang. Mereka tersebar di Jakarta, Tangerang, Bandung, Solo, Yogyakarta, Bali, Manado, Pontianak.

Hari ini juru bicara pemerintah untuk COVID-19 Achamd Yurianto mengatakan ada penambahan 17 kasus confirm positif yang baru, rinciannya berasal dari provinsi Jawa Barat 1, provinsi Banten 1, dari provinsi Jawa Tengah 1 dan DKI Jakarta 14 kasus.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement