Selasa 17 Mar 2020 02:55 WIB

Ini Alasan Buruh Jabar Tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja

Menuntut DPR RI untuk menolak Omnibus law RUU Cipta Kerja.

Rep: Arie Lukihardianti / Red: Agus Yulianto
Sejumlah buruh yang tergabung dalam Aliasi Buruh Jabar (ABJ) berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Kota Bandung.
Foto: Abdan Syakura
Sejumlah buruh yang tergabung dalam Aliasi Buruh Jabar (ABJ) berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Kota Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - - Ribuan buruh di Jabar menggelar unjuk rasa di Gedung Sate, Bandung, Senin (16/3). Dalam aksinya, mereka menolak diberlakukannya Omnibus Law Cipta Kerja. 

Ada berapa subtansi isi Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang menjadi alasan buruh menolak. Yakni sebagai berikut : 

1. Masuknya TKA unskill worker dengan dihapusnya wajib izin ( IMTA ) untuk mempekerjakan TKA.

2. Hubungan Kerja dengan sistem kerja PKWT dan Outsoursing untuk semua jenis pekerjaan tanpa ada batasan waktu (seumur hidup).

3. Hapusnya Upah Minimum, dengan dihapusnya Upah Minimum Kabupaten/Kota UMK dan UMSK, serta berlakunya Upah Perjam (satuan waktu) , Upah Borongan (satuan hasil) dan Upah Industry Padat Karya.

4. Dihapusnya kewajiban perusahaan untuk membuat struktur dan skala upah. 

5. PHK dipermudah dengan sistem (easy hiring, easy firing) dengan menghapus pasal kewajiban mencegah PHK, dan prosedur PHK.

6. Dihapusnya Hak Cuti Yang Harus Dibayar Oleh Perusahaan. Antara lain RUU ini menghapus hak cuti haid, gugur kandungan, cuti melahirkan, cuti menjalankan ibadah, cuti menikah, cuti menikahkan anak, cuti mengkhitankan anak/membatiskan anak, cuti menjalankan tugas negara, cuti menjalankan tugas serikat pekerja dan lainnya. 

7. Dihapusnya Hak Buruh untuk mengajukan gugatan ke PHI apabila terjadi PHK sepihak.

8. Hilangnya Pesangon karena dengan sistem kerja kontrak/PKWT dan Outsoursing selamanya maka secara otomatis tidak ada kewajiban perusahaan membayar pesangon.

9. Penghargaan Masa Kerja berkurang dan penggantian hak di hapus.

10. Hilangnya sanksi pidana dalam pelanggaran hak normatif pekerja/buruh.

11. Hilangnya Jaminan sosial dengan sistem hubungan kerja yang fleksibel dan sistem upah perjam, borongan maka jaminan kesehatan, jaminan hari tua, jaminan pensiun akan hilang.

12. Masih banyak pasal – pasal dalam RUU CILAKA ini yang merugikan dan menyengsarakan kaum buruh.

Karena itu, Aliansi Serikat Pekerja/Buruh di Jabar menyatakan sikap:

1. Menolak Omnibus law RUU Cipta Kerja.  

2. Menuntut Pemerintah untuk membatalkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan menarik usulan dari DPR RI.

3. Menuntut DPR RI untuk menolak Omnibus law RUU Cipta Kerja dan mengembalikan usulan RUU CILAKA tersebut kepada Pemerintah.

4. Menuntut Gubernur Jabar dan DPRD Provinsi Jabar untuk membuat surat Penolakan Omnibus law RUU Cipta Kerja  kepada Presiden RI dan DPR RI. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement