Senin 16 Mar 2020 22:43 WIB

Malaysia Lockdown, Aktivitas di Masjid Ikut Ditangguhkan

Warga di larang ke luar negeri dan turis dilarang masuk ke Malaysia.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Teguh Firmansyah
PM Malaysia Muhyiddin Yassin(EPA)
Foto: EPA
PM Malaysia Muhyiddin Yassin(EPA)

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yasin mengumumkan bahwa pemerintah Malaysia memutuskan untuk melaksanakan 'lockdown' mulai 18 Maret hingga 31 Maret 2020 di seluruh negara bagian. Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi meluasnya wabah Corona.

"Perintah kawalan pergerakan ini dibuat di bawah Undang-Undang Pencegahan dan Pengawalan Penyakit Berjangkit 1988 dan Undang-Undang Polisi 1967," ujar Muhyiddin dalam pidato khusus tentang COVID-19 di Kantor Perdana Menteri Malaysia, Senin malam.

Baca Juga

Lockdown atau karantina, yang disebut dalam bahasa setempat sebagai Perintah Kawalan Pergerakan, tersebut meliputi; Pertama, larangan menyeluruh pergerakan dan kegiatan massal di seluruh negeri, termasuk aktivitas keagamaan, olah raga, sosial dan budaya.

"Untuk menegakkan larangan ini, semua rumah ibadah dan tempat perniagaan hendaklah ditutup, kecuali toko serba ada (pasaraya), toko kelontong, pasar umum, kedai dan toko serba ada yang menjual barang keperluan harian," katanya.

Khusus untuk umat Islam, ujar dia, penangguhan semua aktivitas keagamaan di masjid dan surau, termasuk shalat Jumat, ditetapkan berdasarkan keputusan Musyawarah Panitia Muzakarah Khusus yang telah bersidang pada 15 Maret 2020.

Kedua, pembatasan menyeluruh semua perjalanan warga Malaysia ke luar negeri. "Bagi yang baru pulang dari luar negeri, mereka diminta menjalani pemeriksaan kesehatan dan melakukan karantina secara sukarela (atau self quarantine) selama 14 hari," katanya.

Ketiga, pembatasan masuk semua wisatawan dan warga asing. Keempat, penutupan semua PAUD, sekolah pemerintah dan swasta termasuk sekolah harian, sekolah berasrama penuh, sekolah internasional, pusat tahfiz, lembaga pendidikan tingkat rendah, menengah dan prauniversitas.

Kelima, penutupan semua institusi pendidikan tinggi (IPT) pemerintah dan swasta serta institut latihan ketrampilan di seluruh negara bagian.

Keenam, penutupan semua lembaga pemerintah dan swasta kecuali yang terlibat dengan pelayanan penting negara, yaitu air, listrik, energi, telekomunikasi, pos, pengangkutan, pengairan, minyak, gas, bahan bakar, pelumas, penyiaran, keuangan, perbankan, kesehatan, farmasi, PMK, penjara, pelabuhan, lapangan terbang, keselamatan, pertahanan, pembersihan, eceran dan persediaan makanan.

"Saya sadar bahwa saudara-saudari mungkin merasakan bahwa tindakan yang diambil oleh pemerintah ini menimbulkan kesulitan dan kesukaran untuk saudara-saudari menjalani kehidupan harian," katanya.

Namun, ujar dia, tindakan tersebut perlu dijalankan oleh pemerintah untuk membendung penularan wabah COVID-19 dan dari kemungkinan merenggut nyawa masyarakat Malaysia.

Di Malaysia, jumlah kasus virus Vorona meningkat tajam secara mendadak yaitu 190 kasus hingga Ahad malam (15/3), disusul dengan 125 kasus baru pada Senin (16/3). Dengan demikian, jumlah keseluruhan orang yang dijangkiti wabah COVID-19 itu adalah 553.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 511 orang sedang dirawat di rumah sakit sedangkan 42 orang sudah pulih.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement