REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI -- Pemerintah Kota Sukabumi telah mengeluarkan surat edaran Nomor 180/ 12/Huk tentang Peningkatan Kewaspadan terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) tertanggal 16 Maret 2020. Ketentuan tersebut sebagai bentuk keseriusan pemkot dalam pencegahan dan penanganan Corona.
Selain itu menindaklanjuti Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.176-Dinkes/2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 19 (COVID-19) di Jawa Barat tertanggal 14 Maret 2020 dan Surat Edaran Gubemur Jawa Barat Nomor 400/27/Hukham tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Vints Disease 19 (Covid-19) tertanggal 13 Maret 2020. Sehingga Pemerintah Kota Sukabumi perlu untuk menyampaikan 14 poin.
''Pertama, Dinas Kesehatan dan Perangkat Daerah terkait agar melakukan promosi kesehatan melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi secara masif kepada masyarakat tentang upaya pencegahan Corona,'' ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi Senin (16/3).
Di antaranya, melalui promosi membiasakan mencuci tangan memakai sabun atau antiseptik dan menerapkan pola Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan menggunakan berbagai media;
Kedua, agar seluruh instansi, perkantoran, pabrik-pabrik, tempat ibadah, stasiun kereta api, terminal, pool bus, pool travel, tempat wisata, dan tempat hiburan untuk menerapkan standar kesehatan maksimum serta upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dengan menyiapkan sarana untuk mencuci tangan berikut sabun atau antiseptik lain di lingkungannya masing-masing.
Ketiga, bagi instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dengan kondisi orang yang berkumpul banyak, agar bekerja sama dengan dinas kesehatan untuk melaksanakan deteksi dini menggunakan thermal scanner dan apabila ditemukan pengunjung dengan suhu tubuh di atas 37°C dan gejala sakit influenza dan/atau batuk agar menggunakan masker.
Keempat memberlakukan pembatasan kunjungan besuk terhadap pasien di seluruh rumah sakit di wilayah Kota Sukabumi. Kelima seluruh pasar, pertokoan, pusat perbelanjaan, dan toko modern untuk tetap membuka layanannya dengan menerapkan standar kesehatan maksimum serta upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dengan menyiapkan sarana untuk mencuci tangan berikut sabun atau antiseptik lain di lingkungannya masing-masing;
Keenam, seluruh perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) agar melakukan koordinasi dengan dinas tenaga kerja dan dinas kesehatan untuk proses pemantauan kondisi kesehatan terlebih di prioritaskan yang memiliki riwayat perjalanan ke luar negeri;
Ketujuh memastikan semua tenaga kerja asing (TKA) dan orang yang memiliki riwayat perjalanan ke luar negeri secara intensif mendapatkan pemantauan kesehatan secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Kedelapan, pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama Kota Sukabumi, dilaksanakan di rumah masing-masing mulai tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 29 Maret 2020, dengan pengawasan dari guru dan orang tua siswa;
Kesembilan, agar masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan pembelian kebutuhan pokok secara berlebihan demi menjaga stok dan persediaan untuk seluruh masyarakat yang membutuhkan;
Kesepuluh, menghindari tempat-tempat yang berpotensi dapat menularkan infeksi Covid-19 dengan mengurangi aktifitas kegiatan di luar rumah;
Kesebelas, apabila warga masyarakat memiliki riwayat perjalanan ke luar negeri 14 (empat belas) hari terakhir atau merasa pernah kontak dengan penderita Covid-19, wajib menghubungi hotline COVID-19 08001000119 untuk mendapat petunjuk lebih lanjut;
Keduabelas, memaksimalkan fungsi ketua RT dan ketua RW untuk secara aktif menginformasikan kepada lurah setempat atau menghubungi hotline Covid-19 08001000119 apabila terdapat warga yang memiliki riwayat perjalanan ke luar negeri dan mengalami gejala-gejala sakit influenza dan/ atau batuk;
Ke-13, menghentikan sementara kegiatan pelayanan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dan Pos Pembinaan Terpadu (Posbindu). Ke-14 menghentikan sementara semua kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah banyak pada suatu tempat baik yang dilaksanakan olh pemerintah maupun oleh pihak lain sampai adanya pembertahuan leblh lanjut.
Surat Edaran ini ungkap Fahmi, berlaku sejak tanggal diterbitkan dan akan dilakukan evaluasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari dengan melihat perkembangan penyebaran Covid-19.