Senin 16 Mar 2020 23:12 WIB

Sukabumi Keluarkan Edaran Peningkatan Kewaspadaan Corona

KBM dilaksanakan di rumah masing-masing mulai tanggal 16-29 Maret 2020

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Muhammad Fakhruddin
Ilustrasi virus corona masuk Indonesia(MgIT03)
Foto: MgIT03
Ilustrasi virus corona masuk Indonesia(MgIT03)

REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI -- Pemerintah Kota Sukabumi telah mengeluarkan surat edaran Nomor 180/ 12/Huk tentang Peningkatan Kewaspadan terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) tertanggal 16 Maret 2020. Ketentuan tersebut sebagai bentuk keseriusan pemkot dalam pencegahan dan penanganan Corona.

Selain itu menindaklanjuti Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.176-Dinkes/2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 19 (COVID-19) di Jawa Barat tertanggal 14 Maret 2020 dan Surat Edaran Gubemur Jawa Barat Nomor 400/27/Hukham tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Vints Disease 19 (Covid-19) tertanggal 13 Maret 2020. Sehingga Pemerintah Kota Sukabumi perlu untuk menyampaikan 14 poin.

''Pertama, Dinas Kesehatan dan Perangkat Daerah terkait agar melakukan promosi kesehatan melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi secara masif kepada masyarakat tentang upaya pencegahan Corona,'' ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi Senin (16/3).

Di antaranya, melalui promosi membiasakan mencuci tangan memakai sabun atau antiseptik dan menerapkan pola Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan menggunakan berbagai media;