REPUBLIKA.CO.ID, Islam memberikan perhatian besar terhadap upaya pelestarian alam. Upaya implementasi fikih lingkungan yang digariskan oleh para ulama berdiri atas beberapa kerangka. Di antaranya:
Ø Rekonstruksi makna khalifah sebagai penghuni sekaligus pemelihara bumi agar menjauhkan kerusakan di dalamnya. (QS al-Baqarah [2]: 30)
Ø Perusakan terhadap alam merupakan bentuk dari pengingkaran terhadap ayat-ayat (keagungan)-Nya (QS. al-A’raf [7]: 56)
Ø Ekologi sebagai doktrin ajaran, bukan sekadar wacana keagamaan karena menjaga lingkunga berarti pula menjaga lima pokok subtansi hidup menurut Islam (maqashid syariah)
Ø Perusak lingkungan adalah kafir ekologis (kufr al-biah). Merusak lingkungan sama halnya dengan ingkar (kafir) terhadap kebesaran Allah (QS Shad [38]: 27)
Terdapat delapan fokus utama Islam dalam menjaga alam. Syekh Yusuf al-Qaradhawi dalam bukunya yang berjudul “Ri’ayat al-Biah fi Syariat al-Islam” (2001) menjabarkan kedelapan poin tersebut:
Ø Penghijauan dan reboisasi (QS al-An’am [6]: 99), (QS as-Sajadah [32]: 27), dan (QS an-Naml [27]: 60)
Ø Aktivasi lahan mati (QS Huud [11]:61)
Ø Menjaga kebersihan dan kesucian (QS at-Taubah [9]:108)
Ø Pengelolaan sumber daya alam (QS Luqman [31]: 20)
Ø Menjaga sumber daya manusia (QS Ibrahim [14]: 7)
Ø Berlaku baik terhadap alam (QS al-Baqarah [2]: 195)
Ø Menghindari perusakan (QS al-Ahzab [33]: 72)
Ø Menjaga keseimbangan alam (QS as-Sajadah [32]: 7).
Pengolah: Nashih Nashrullah
Sumber: Dari berbagai sumber