REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Singapura mencoba menekan angka kasus infeksi virus corona yang dibawa oleh orang dari luar wilayah mereka. Pemerintah pun memutuskan untuk memberlakukan surat kesehatan yang telah disetujui Kementerian Kesehatan Singapura (MOH).
Untuk mengakomodasi surat kesehatan tersebut, Kedutaan Besar Singapura untuk Indonesia menyatakan, orang yang ingin ke Singapura harus menyerahkan informasi yang dibutuhkan melalui situs www.healthclearance.gov.sg. Setelah itu, MOH akan memberi persetujuan atau menolak aplikasi yang sudah dimasukkan.
"Mereka juga diimbau mendapat persetujuan tersebut dari MOH sebelum melakukan pemesanan perjalanan yang pasti," ujar keterangan resmi Kedutaan Besar Singapura.
Hal yang perlu diingat, waktu untuk proses aplikasi selama 14 sampai 21 hari. Hasil aplikasi akan dikirim ke alamat surat elektronik yang diserahkan dalam aplikasi tersebut.