Selasa 17 Mar 2020 10:09 WIB

Tekan Penyebaran Corona, Ini Tata Cara Baru Masuk Singapura

Singapura memberlakukan aturan surat kesehatan sebelum orang masuki negaranya.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Singapura sampai saat ini masih berstatus oranye wabah Virus Corona, sebanyak 47 orang positif terjangkit virus corona.  (EPA-EFE/How Hwee Ypung)
Foto: EPA-EFE/How Hwee Ypung
Singapura sampai saat ini masih berstatus oranye wabah Virus Corona, sebanyak 47 orang positif terjangkit virus corona. (EPA-EFE/How Hwee Ypung)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Singapura mencoba menekan angka kasus infeksi virus corona yang dibawa oleh orang dari luar wilayah mereka. Pemerintah pun memutuskan untuk memberlakukan surat kesehatan yang telah disetujui Kementerian Kesehatan Singapura (MOH).

Untuk mengakomodasi surat kesehatan tersebut, Kedutaan Besar Singapura untuk Indonesia menyatakan, orang yang ingin ke Singapura harus menyerahkan informasi yang dibutuhkan melalui situs www.healthclearance.gov.sg. Setelah itu, MOH akan memberi persetujuan atau menolak aplikasi yang sudah dimasukkan.

"Mereka juga diimbau mendapat persetujuan tersebut dari MOH sebelum melakukan pemesanan perjalanan yang pasti," ujar keterangan resmi Kedutaan Besar Singapura.

Hal yang perlu diingat, waktu untuk proses aplikasi selama 14 sampai 21 hari. Hasil aplikasi akan dikirim ke alamat surat elektronik yang diserahkan dalam aplikasi tersebut.