Selasa 17 Mar 2020 10:09 WIB

Tekan Penyebaran Corona, Ini Tata Cara Baru Masuk Singapura

Singapura memberlakukan aturan surat kesehatan sebelum orang masuki negaranya.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Singapura sampai saat ini masih berstatus oranye wabah Virus Corona, sebanyak 47 orang positif terjangkit virus corona.  (EPA-EFE/How Hwee Ypung)
Foto: EPA-EFE/How Hwee Ypung
Singapura sampai saat ini masih berstatus oranye wabah Virus Corona, sebanyak 47 orang positif terjangkit virus corona. (EPA-EFE/How Hwee Ypung)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Singapura mencoba menekan angka kasus infeksi virus corona yang dibawa oleh orang dari luar wilayah mereka. Pemerintah pun memutuskan untuk memberlakukan surat kesehatan yang telah disetujui Kementerian Kesehatan Singapura (MOH).

Untuk mengakomodasi surat kesehatan tersebut, Kedutaan Besar Singapura untuk Indonesia menyatakan, orang yang ingin ke Singapura harus menyerahkan informasi yang dibutuhkan melalui situs www.healthclearance.gov.sg. Setelah itu, MOH akan memberi persetujuan atau menolak aplikasi yang sudah dimasukkan.

"Mereka juga diimbau mendapat persetujuan tersebut dari MOH sebelum melakukan pemesanan perjalanan yang pasti," ujar keterangan resmi Kedutaan Besar Singapura.

Hal yang perlu diingat, waktu untuk proses aplikasi selama 14 sampai 21 hari. Hasil aplikasi akan dikirim ke alamat surat elektronik yang diserahkan dalam aplikasi tersebut.

Pengaju aplikasi harus memastikan memiliki salinan persetujuan untuk diverifikasi di pos pemeriksaan Singapura. Hanya satu aplikasi per orang bepergian yang akan diproses pada suatu waktu.

Aplikasi yang diserahkan memiliki perubahan pada salah satu item dalam formulir izin kesehatan (health clearance form) yang telah diserahkan atau disetujui. Aplikasi yang terkini akan diproses sebagai aplikasi baru. Hanya aplikasi terkini akan diproses. Persetujuan tersebut akan berlaku untuk 14 hari dari tanggal disetujui.

MOH telah mengumumkan mulai 16 Maret 2020 pukul 23.59 waktu setempat semua pengunjung jangka pendek yang merupakan warga negara dari negara ASEAN harus menyerahkan surat kesehatan yang telah disetujui. Persetujuan tersebut akan diverifikasi oleh petugas Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) di pos pemeriksaan Singapura.

Pengunjung jangka pendek yang tiba di Singapura tanpa persetujuan atau tanpa bukti tempat di mana mereka akan menjalankan stay-home notice (SHN) selama 14 hari atau tidak memenuhi persyaratan masuk yang berlaku akan ditolak masuk ke Singapura. SHN ini harus melampirkan bukti tempat tinggal untuk menjalankannya, seperti pemesanan hotel selama periode tersebut atau tempat tinggal yang akan digunakan untuk melakukan karantina. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement