REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR SERI BEGAWAN -- Dewan Agama Islam Brunei (MUIB) membuat fatwa menghentikan sementara kegiatan di masjid, taklim, dan gedung keagamaan selama satu pekan hingga Senin (23/3). Langkah itu diambil untuk menghentikan penyebaran virus Covid-19.
Dilansir di Borneo Bulletin, Selasa (16/3), fatwa tersebut diumumkan oleh Menteri Agama Awang Badaruddin. "Dengan persetujuan Raja Brunei Hassanal Bolkiah, MUIB sesuai dengan saran dari Departemen Kesehatan dan berdasarkan hukum Syarak yang berkaitan dengan fatwa, masjid, taklim dan gedung keagamaan akan ditutup selama satu pekan," ujar Awang.
Sebelum periode seperti itu berakhir, MUIB akan menilai situasi terkait wabah ini. Awang mengatakan selama penutupan, mereka akan melakukan proses pembersihan secara bertahap sesuai dengan jadwal.
Shalat berjamaah, termasuk shalat Jumat pada 20 Maret akan ditangguhkan selama periode itu. "Namun, azan masih akan terdengar dan urusan masjid harus berfungsi seperti biasa," katanya.
Dia juga mengatakan antara shalat maghrib dan isya serta sebelum shalat Jumat, jamaah dapat berdoa tolak bala untuk melindungi bangsa dari musibah. "Doa tambahan semacam itu juga bisa diadakan di rumah dan tidak hanya di masjid," ujarnya.
Jika pasien Covid-19 meninggal, para imam harus segera dihubungi untuk menghindari kerumunan besar. Pakaian yang tepat juga harus dipakai untuk mencegah penyebaran virus. Menteri Kesehatan Mohd Isham mengatakan ini juga berlaku untuk kuil dan gereja di negara itu selama satu pekan.