Selasa 17 Mar 2020 11:06 WIB
Rep: Surya Dinata/ Red: wisnu
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) jelaskan pembukaan data pasien yang terinfeksi virus Corona diperbolehkan. Hal ini dibolehkan karena wabah virus Corona telah menjadi pandemik, sehingga akan memudahkan dalam mengatasi penyebaran wabah Covid-19.
Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng M Faqih menjelaskan, terkait pembukaan data medik pasien yang terinfeksi virus Corona (Covid-19), pihaknya mengatakan bahwa hal tersebut tidak melanggar hukum. Akan tetapi dengan mempertimbangkan kedaruratan bencana saat ini.
Daeng menambahkan, hal ini dimaksudkan untuk kepentingan umum yang mengancam terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB).
Videografer | Surya Dinata
Video Editor | Fian Firatmaja