REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Advokat Andi Asrun mengeluhkan masih rendahnya upaya pencegahan penyebaran penyakit karena virus corona(COVID-19) di pengadilan-pengadilan di bawah Mahkamah Agung.
"Saya prihatin dengan manajemen pengadilan dengan tingkat antisipasi penyebaran virus corona terbilang rendah karena tidak ada tindakan pengukuran suhu tubuh dan pembersih tangan di pintu masuk gedung pengadilan," ujar Andi Asrun, Selasa (17/3).
Ia mengatakan terdapat banyak orang yang berurusan dengan pengadilan dengan beragam kepentingan dan durasi waktu yang cukup lama. Untuk itu, anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu meminta Mahkamah Agung memerintahkan pengadilan yang ada di bawahnya serta Mahkamah Agung sendiri untuk menghentikan sementara pelayanan publik dan persidangan selama wabah COVID-19.
"Tidak ada seorang pun dapat menjamin penyebaran COVID-19 tidak terjadi di wilayah gedung pengadilan dan ruang-ruang sidang," ujar Andi Asrun.
Terkait hal itu, Mahkamah Agung mengakui belum mengeluarkan edaran atau mengambil kebijakan khusus untuk mencegah penyebaran COVID-19. "Mahkamah Agung saat ini belum mengeluarkan edaran atau mengambil kebijakan terkait penyebaran virus corona," kata Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro dikonfirmasi.
Mahkamah Agung, ujar dia, menyerahkan kebijakan pencegahan COVID-19 kepada jajaran peradilan di daerah masing-masing sesuai situasi dan kondisi dengan memperhatikan surat edaran dan kebijakan nasional yang dikeluarkan pemerintah pusat mau pun pemerintah daerah.
Untuk itu, penyediaan pembersih tangan, pembatasan pengunjung sidang serta pengecekan kondisi pengunjung sebelum memasuki pengadilan menjadi kebijakan ketua pengadilan setempat.
Andi Samsan Nganro mengatakan sidang di pengadilan di bawah Mahkamah Agung tetap digelar, khususnya untuk perkara pidana karena terkait pemenuhan HAM pihak berperkara.