Selasa 17 Mar 2020 13:00 WIB

Advokat: Pencegahan Corona di Pengadilan Masih Rendah

MA mengakui belum mengeluarkan kebijakan khusus cegah penyebaran Corona.

Red: Bilal Ramadhan
Petugas medis menggunakan pakaian biosafety saat penyuluhan terkait pencegahan dan edukasi infeksi novel coronavirus (2019-nCov) di RSUD Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (29/1).(Republika/Thoudy Badai)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas medis menggunakan pakaian biosafety saat penyuluhan terkait pencegahan dan edukasi infeksi novel coronavirus (2019-nCov) di RSUD Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (29/1).(Republika/Thoudy Badai)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Advokat Andi Asrun mengeluhkan masih rendahnya upaya pencegahan penyebaran penyakit karena virus corona(COVID-19) di pengadilan-pengadilan di bawah Mahkamah Agung.

"Saya prihatin dengan manajemen pengadilan dengan tingkat antisipasi penyebaran virus corona terbilang rendah karena tidak ada tindakan pengukuran suhu tubuh dan pembersih tangan di pintu masuk gedung pengadilan," ujar Andi Asrun, Selasa (17/3).

Ia mengatakan terdapat banyak orang yang berurusan dengan pengadilan dengan beragam kepentingan dan durasi waktu yang cukup lama. Untuk itu, anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu meminta Mahkamah Agung memerintahkan pengadilan yang ada di bawahnya serta Mahkamah Agung sendiri untuk menghentikan sementara pelayanan publik dan persidangan selama wabah COVID-19.

"Tidak ada seorang pun dapat menjamin penyebaran COVID-19 tidak terjadi di wilayah gedung pengadilan dan ruang-ruang sidang," ujar Andi Asrun.