Selasa 17 Mar 2020 13:03 WIB

Cegah Corona, Kemenperin Lakukan Sejumlah Langkah Ini

Kemenperin tetap membuka layanan publik tetapi di bawah aturan ketat.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolandha
Petugas membersihkan tangannya menggunakan cairan antiseptik (hand sanitizer). Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mencegah penyebaran virus corona baru. Salah satunya melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan di seluruh ruangan dan fasilitas gedung Kemenperin.
Foto: Republika/Abdan Syakura
Petugas membersihkan tangannya menggunakan cairan antiseptik (hand sanitizer). Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mencegah penyebaran virus corona baru. Salah satunya melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan di seluruh ruangan dan fasilitas gedung Kemenperin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mencegah penyebaran virus corona baru. Salah satunya melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan di seluruh ruangan dan fasilitas gedung Kemenperin.

“Kemarin, kami melakukan penyemprotan cairan disinfektan di gedung Kemenperin yang terdiri dari 21 lantai. Termasuk fasilitas-fasilitas lainnya,” kata Sekretaris Jenderal Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono melalui siaran pers yang diterima pada Selasa, (17/3).

Baca Juga

Ia menjelaskan, penyemprotan disinfektan ini merupakan tindakan preventif demi memberikan rasa aman kepada seluruh pegawai di lingkungan Kemenperin dan tamu yang datang. Dengan begitu setiap pekerjaaan atau pelayanan yang dilaksanakan bisa berjalan baik serta lancar.

“Upaya pencegahan Covid-19 ini, sebelumnya kami sudah melakukan pengecekan suhu tubuh bagi pegawai dan tamu yang memasuki Kemenperin. Lalu menyediakan fasilitas untuk menjaga kebersihan, seperti menyiapkan hand sanitizer di setiap lantai gedung dan pintu masuk,” jelasnya. 

Sigit menegaskan, Kemenperin memprioritaskan pencegahan terhadap penyebaran Covid-19 serta terus memantau dan mengikuti langkah yang ditempuh oleh pemerintah dalam penanganannya. “Kami berupaya menyikapi keadaan ini dengan cermat dan cepat, sehingga terus mengingatkan kepada seluruh pegawai agar bersama mencegah penyebaran virus lewat menjaga kebersihan diri dan lingkungan kerja,” ujar dia. 

Guna melakukan pencegahan terhadap penyebaran virus korona, Kemenperin juga aktif menyampaikan pengumuman mengenai imbauan menjaga kesehatan kepada pegawai dan tamu yang ada di lingkungan Kemenperin. Di samping itu, bagi para pegawai, khususnya pejabat level Eselon 4 ke bawah atau yang ke kantor menggunakan sarana transportasi umum termasuk commuter line, serta pegawai yang berusia di atas 50 tahun, Kemenperin memberikan kemudahan kepada mereka bisa bekerja dari rumah atau secara online

Kebijakan tersebut berlaku selama dua minggu ke depan. Sementara, Unit Pelayanan Publik (UPP) Kemenperin tetap beroperasi memberikan pelayanan mulai pukul 09.00 sampai 15.00 WIB di lantai dasar Gedung Kemenperin.

Pemerintah telah membentuk gugus tugas percepatan penanganan corona. Hal ini melalui penerbitan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Melalui Kepres yang diteken pada 13 Maret 2020 itu, yang akan menjadi ketua dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yakni, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo. Lalu, yang bertindak sebagai Wakil Ketua yaitu, Asisten Operasi Panglima TNI dan Asisten Operasi Kepala Kepolisian Negara RI.

Adapun yang menjadi pengarah Gugus Tugas ini adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menko Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Kesehatan, serta Menteri Keuangan. Kolaborasi lintas sektor akan diperkuat untuk kerja gugus tugas secara terpadu dan terencana dalam upaya menanggulangi pandemi Covid-19. 

Percepatan penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh gugus tugas akan melibatkan seluruh sumber daya secara pentahelix. Meliputi pemerintah pusat dan daerah, akademisi, peneliti, dunia usaha, akademisi, para pakar, serta media.

Tugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di antaranya menetapkan dan melaksanakan percepatan penanganan Covid-19. Kemudian mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan penanganan, melakukan pengawasan pelaksanaan percepatan, mengerahkan sumber daya manusia untuk pelaksanaan kegiatan, serta melaporkan semua pelaksanaan kegiatan kepada presiden.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement