REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan artis Vanessa Angel atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru.
"Benar (Vanessa Angel diamankan terkait dugaan narkoba)," kata Audie saat dikonfirmasi, Selasa (17/3). Kendati demikian, Audie belum menjelaskan secara terperinci mengenai penangkapan terhadap Vanessa tersebut.
Seperti diketahui, Vanessa Angel sebelumnya juga sempat menjalani hukuman penjara karena terlibat kasus prostitusi online. Dia ditahan selama lima bulan hingga akhirnya bebas pada tanggal 30 Juli 2019.