REPUBLIKA.CO.ID,PURWAKARTA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta akhirnya menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun ini. Rencananya Purwakarta akan menggelar Pilkades serentak untuk 83 desa pada 2020 ini.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo mengatakan sebelumnya pemkab berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pelaksanaan Pilkades. Sebab, ada aturan yang menjadi alasan Pilkades tidak bisa dilaksanakan tahun ini. Pilkades akan ditunda pelaksanaannya hingga tahun depan. “Surat dari Kementerian Dalam Negeri sudah turun, sesuai aturan disarankan Pilkades serantak di Purwakarta digelar tahun 2021,” kata Jaya, Selasa (17/3).
Jaya mengatakan pihaknya akan mengikuti anjuran dari Kementerian Dalam Negeri perihal gelaran Pilkades berdasarkan UU Nomor 06 Tahun 2014 tentang desa. Serta mempertimbangkan hal-hal yang diatur dalam Permendagri Nomor 65 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 112 tahun 2014. Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa Pilkades hanya bisa dilaksanakan sebanyak tiga kali jangka waktu 6 tahun.
Ia mengatakan dengan ditundanya pilkades tahun ini, maka pesta demokrasi desa akan lebih banyak diadakan pada 2021. Rencananya akan ada 170 desa yang masa kepemimpinan kepala desanya habis dan harus dipilih ulang pada tahun depan. “83 desa yang habis masa jabatan pada 2019 ditambah dengan 87 desa yang habis masa jabatannya pada tahun ini," ujarnya.
Menurutnya, saat ini Pemkab Purwakarta juga tengah menunggu hasil evaluasi Peraturan Daerah (Perda) tentang desa oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Perda yang ditetapkan akan jadi dasar hukum untuk secara keseluruhan tentang pelaksanaan pemerintah desa. Dinas juga, sedang melakukan persiapan untuk segala sesuatunya berkaitan dengan pelaksanaan Pilkades serentak tahun depan. Baik dari sisi mekanisme dan anggaran, untuk anggarannya meskipun sudah dianggarkan untuk tahun ini nanti dibahas kembali di Pemkab.
Ia menambahkan saat ini jabatan kepala desa yang kosong diisi penjabat sementara (Pjs). Pjs Kepala Desa ini bukan jabatan definitif sehingga tidak bisa membuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Namun, hal ini dinilainya tidak jadi persoalan dan meyakini pembangunan desa tetap berjalan sebagaimana mestinya. "Pj hanya melaksanakan RKPDES yang sifatnya tahunan sebagai landasan menjalankan kebijakan desa. Selama tidak ada pelanggaran tidak mengundurkan diri tidak ada penggantian Pj Kades," tuturnya. Zuli Istiqomah