Selasa 17 Mar 2020 14:54 WIB

Pilkades Serentak Purwakarta Tahun Ini Resmi Ditunda

Pilkades akan ditunda pelaksanaannya hingga tahun depan

Rep: zuli istiqomah/ Red: Hiru Muhammad
Pemilihan kepala desa/pilkades (ilustrasi)(ANTARA FOTO/Basri Marzuki)
Foto: ANTARA FOTO/Basri Marzuki
Pemilihan kepala desa/pilkades (ilustrasi)(ANTARA FOTO/Basri Marzuki)

REPUBLIKA.CO.ID,PURWAKARTA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta akhirnya menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun ini. Rencananya Purwakarta akan menggelar Pilkades serentak untuk 83 desa pada 2020 ini. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo mengatakan sebelumnya pemkab berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pelaksanaan Pilkades. Sebab, ada aturan yang menjadi alasan Pilkades tidak bisa dilaksanakan tahun ini. Pilkades akan ditunda pelaksanaannya hingga tahun depan. “Surat dari Kementerian Dalam Negeri sudah turun, sesuai aturan disarankan Pilkades serantak di Purwakarta digelar tahun 2021,” kata Jaya, Selasa (17/3). 

Jaya mengatakan pihaknya akan mengikuti anjuran dari Kementerian Dalam Negeri perihal gelaran Pilkades berdasarkan UU Nomor 06 Tahun 2014 tentang desa. Serta mempertimbangkan hal-hal yang diatur dalam Permendagri Nomor 65 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 112 tahun 2014. Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa Pilkades hanya bisa dilaksanakan sebanyak tiga kali jangka waktu 6 tahun. 

Ia mengatakan dengan ditundanya pilkades tahun ini, maka pesta demokrasi desa akan lebih banyak diadakan pada 2021. Rencananya akan ada 170 desa yang masa kepemimpinan kepala desanya habis dan harus dipilih ulang pada tahun depan. “83 desa yang habis masa jabatan pada 2019 ditambah dengan 87 desa yang habis masa jabatannya pada tahun ini," ujarnya.