Selasa 17 Mar 2020 15:38 WIB

Karding: Maksimalkan 14 Hari Serap Aspirasi Omnibus Law

Penyerapan aspirasi melalui daring dan tanpa persentuhan fisik.

Anggota Fraksi PKB DPR RI Abdul Kadir Karding
Foto: Republika TV/Surya Dinata
Anggota Fraksi PKB DPR RI Abdul Kadir Karding

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Fraksi PKB DPR RI Abdul Kadir Karding menyarankan agar selama 14 hari ini anggota DPR menyerap aspirasi dari semua pemangku kepentingan terkait dengan RUU Omnibus Law. Ia juga mengingatkan agar penyerapan aspiras tidak dilakukan dengan cara-cara yang membutuhkan persentuhan fisik.

"Khusus omnibus law, banyak hal yang bisa dilakukan teman-teman di DPR RI selama 14 hari ke depan, salah satunya menyerap aspirasi melalui daring dan tanpa persentuhan fisik," kata Karding di Jakarta, Selasa (17/3).

Baca Juga

Hal itu dikatakannya terkait kebijakan Presiden Jokowi yang meminta masyarakat melakukan langkah-langkah pencegahan dengan proses belajar dan bekerja dari rumah dan menerapkan social distancing selama 14 hari ke depan. Dalam menghadapi kasus Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), kata Karding, masyarakat tidak perlu menghilangkan produktivitas dalam bekerja. 

Dalam hal ini Presiden Jokowi sudah memberikan jalan keluar untuk bekerja dari rumah. Menurut anggota Komisi I DPR RI itu, saat ini anggota DPR sedang masa reses di daerah pemilihannya masing-masing.

Karena itu, salah satu langkah terbaik adalah menyerap aspirasi dari pihak-pihak yang dianggap bisa dikomunikasikan terkait dengan RUU Omnibus Law. "Setelah itu, ketika RUU Omnibus Law sudah diputuskan untuk menentukan apakah dibahas di Badan Legislasi (Baleg), Panitia Khusus (Pansus), atau di salah satu komisi tertentu," ujarnya.

Menurut dia, setelah masa 14 hari dan pemerintah menyatakan memperbolehkan untuk berkumpul dan rapat, RUU tersebut dibahas dengan pemerintah satu per satu.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement