Selasa 17 Mar 2020 15:48 WIB

Mendagri: Karantina Wilayah Kewenangan Pemerintah Pusat

Mendagri kembali mengingatkan karantina wilayah kewenangan pemerintah pusat.

Red: Bayu Hermawan
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian (Tengah)(Republika TV/Surya Dinata)
Foto: Republika TV/Surya Dinata
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian (Tengah)(Republika TV/Surya Dinata)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, keputusan karantina wilayah atau lockdown terkait pencegahan penularan COVID-19 berada di bawah kewenangan pemerintah pusat. Tito mengatakan sebab hal itu menyangkut aspek ekonomi.

Tito menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan yang menerangkan untuk karantina wilayah seluruhnya secara absolut berada di bawah kendali pemerintah pusat yaitu Presiden RI. 

Baca Juga

"Kita sampaikan ke Pak Gubernur tadi tentang karantina kewilayahan karena menyangkut aspek ekonomi. Maka selain dari UU 6/2018 tentang Kekaratinaan Kesehatan itu, untuk pembatasan wilayah dan pembatasan sosial dalam jumlah besar itu kewenangan pemerintah pusat," kata Tito Karnavian di Balai Kota Jakarta, Selasa (17/3).

Hal ini disebabkan karena berkaitan langsung dengan urusan moneter dan fiskal negara, sehingga jika akan dilakukan karantina kewilayahan pemimpin daerah harus mengkoordinasikan hal itu dengan Presiden RI Joko Widodo serta Ketua Gugus Tanggap COVID-19 Doni Munardo