Selasa 17 Mar 2020 15:53 WIB

Fatwa Corona MUI Dibuat untuk Hilangkan Keraguan Masyarakat

Fatwa corona MUI adalah bentuk kepekaan dalam suasana di masyarakat.

Red: Indira Rezkisari
Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi (kanan) bersama Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia Jusuf Kalla (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah Corona atau Covid-19 di kantor MUI, Jakarta, Selasa (17/3). Fatwa MUI itu mengatur diantaranya membolehkan masyarakat untuk mengganti Shalat Jumat dengan Shalat Zuhur untuk mencegah penyebaran Corona bagi orang-orang sehat dan melarang sementara pelaksanaan ibadah yang membuat konsentrasi massa bagi umat Islam di wilayah yang kondisi penyebaran virus corona sudah tidak terkendali. Republika/Putra M. Akbar(Republika/Putra M. Akbar)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi (kanan) bersama Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia Jusuf Kalla (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah Corona atau Covid-19 di kantor MUI, Jakarta, Selasa (17/3). Fatwa MUI itu mengatur diantaranya membolehkan masyarakat untuk mengganti Shalat Jumat dengan Shalat Zuhur untuk mencegah penyebaran Corona bagi orang-orang sehat dan melarang sementara pelaksanaan ibadah yang membuat konsentrasi massa bagi umat Islam di wilayah yang kondisi penyebaran virus corona sudah tidak terkendali. Republika/Putra M. Akbar(Republika/Putra M. Akbar)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Fuji E Permana, Ali Mansur, Antara

Wabah virus corona membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait virus corona jenis baru atau Covid-19. Fatwa MUI nomor 14 tahun 2020 mengatur penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadinya wabah Covid-19.

Baca Juga

Poin utama fatwa yang dibacakan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am di gedung MUI Pusat, kemarin (16/3), adalah mengganti shalat berjamaah di masjid menjadi di rumah. Serta kewajiban bagi orang yang positif corona menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.

Fatwa MUI menyebut shalat Jumat dapat diganti dengan shalat Zhuhur di tempat kediaman. Alasannya shalat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.