Selasa 17 Mar 2020 16:10 WIB

In Picture: MUI Serahkan Fatwa Soal Corona ke Ketua DMI

Fatwa mengatur di antaranya membolehkan untuk mengganti shalat Jumat.dengan Zuhur..

Rep: Putra M. Akbar/ Red: Mohamad Amin Madani

Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi (ketiga kanan) bersama Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia Jusuf Kalla (ketiga kiri) menyerahkan naskah Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah Corona atau Covid-19 di kantor MUI, Jakarta, Selasa (17/3). Fatwa MUI itu mengatur diantaranya membolehkan masyarakat untuk mengganti Shalat Jumat dengan Shalat Zuhur untuk mencegah penyebaran Corona bagi orang-orang sehat dan melarang sementara pelaksanaan ibadah yang membuat konsentrasi massa bagi umat Islam di wilayah yang kondisi penyebaran virus corona sudah tidak terkendali. Republika/Putra M. Akbar(Republika/Putra M. Akbar) (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi (kedua kanan) bersama Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia Jusuf Kalla (kedua kiri) menyampaikan salam usai penyerahan naskah Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah Corona atau Covid-19 di kantor MUI, Jakarta, Selasa (17/3). Fatwa MUI itu mengatur diantaranya membolehkan masyarakat untuk mengganti Shalat Jumat dengan Shalat Zuhur untuk mencegah penyebaran Corona bagi orang-orang sehat dan melarang sementara pelaksanaan ibadah yang membuat konsentrasi massa bagi umat Islam di wilayah yang kondisi penyebaran virus corona sudah tidak terkendali. Republika/Putra M. Akbar(Republika/Putra M. Akbar) (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi (kanan) bersama Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia Jusuf Kalla (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah Corona atau Covid-19 di kantor MUI, Jakarta, Selasa (17/3). Fatwa MUI itu mengatur diantaranya membolehkan masyarakat untuk mengganti Shalat Jumat dengan Shalat Zuhur untuk mencegah penyebaran Corona bagi orang-orang sehat dan melarang sementara pelaksanaan ibadah yang membuat konsentrasi massa bagi umat Islam di wilayah yang kondisi penyebaran virus corona sudah tidak terkendali. Republika/Putra M. Akbar(Republika/Putra M. Akbar) (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi (kanan) bersama Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia Jusuf Kalla (tengah) menyampaikan keterangan pers terkait Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah Corona atau Covid-19 di kantor MUI, Jakarta, Selasa (17/3). Fatwa MUI itu mengatur diantaranya membolehkan masyarakat untuk mengganti Shalat Jumat dengan Shalat Zuhur untuk mencegah penyebaran Corona bagi orang-orang sehat dan melarang sementara pelaksanaan ibadah yang membuat konsentrasi massa bagi umat Islam di wilayah yang kondisi penyebaran virus corona sudah tidak terkendali. Republika/Putra M. Akbar(Republika/Putra M. Akbar) (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi (kedua kanan) bersama Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia Jusuf Kalla (kedua kiri) menyampaikan keterangan pers terkait Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah Corona atau Covid-19 di kantor MUI, Jakarta, Selasa (17/3). Fatwa MUI itu mengatur diantaranya membolehkan masyarakat untuk mengganti Shalat Jumat dengan Shalat Zuhur untuk mencegah penyebaran Corona bagi orang-orang sehat dan melarang sementara pelaksanaan ibadah yang membuat konsentrasi massa bagi umat Islam di wilayah yang kondisi penyebaran virus corona sudah tidak terkendali. Republika/Putra M. Akbar(Republika/Putra M. Akbar) (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia Jusuf Kalla (tengah) saat tiba untuk mengikuti rapat pimpinan MUI terkait Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah Corona atau Covid-19 di kantor MUI, Jakarta, Selasa (17/3). Fatwa MUI itu mengatur diantaranya membolehkan masyarakat untuk mengganti Shalat Jumat dengan Shalat Zuhur untuk mencegah penyebaran Corona bagi orang-orang sehat dan melarang sementara pelaksanaan ibadah yang membuat konsentrasi massa bagi umat Islam di wilayah yang kondisi penyebaran virus corona sudah tidak terkendali. Republika/Putra M. Akbar(Republika/Putra M. Akbar) (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi menyerahkan naskah Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah COVID-19 kepada Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla di Jakarta, Selasa (17/3/2020).

Fatwa MUI tersebut mengatur di antaranya membolehkan masyarakat untuk mengganti shalat Jumat dengan salat Zuhur demi mencegah penyebaran COVID-19 bagi orang-orang sehat dan melarang sementara pelaksanaan ibadah yang membuat konsentrasi massa bagi umat Islam di wilayah di mana kondisi penyebaran virus corona sudah tak terkendali.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement