Selasa 17 Mar 2020 16:35 WIB

Status Darurat Diperpanjang, BNPB: Infeksi Virus Meluas

Pemerintah daerah diharapkan bisa berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Teguh Firmansyah
Petugas dari Dispangtan Kota Cimahi bersiap untuk menyemprotkan cairan disinfektan di area Pasar Citereup, Jalan Sangkuriang, Kota Cimahi, Selasa (17/3). Penyemprotan cairan disinfektan secara menyeluruh ke setiap sudut dan kios di kawasan tersebut bertujuan untuk mencegah sekaligus mengantisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19) yang telah ditetapkan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Foto: Abdan Syakura(Abdan Syakura)
Foto: Abdan Syakura
Petugas dari Dispangtan Kota Cimahi bersiap untuk menyemprotkan cairan disinfektan di area Pasar Citereup, Jalan Sangkuriang, Kota Cimahi, Selasa (17/3). Penyemprotan cairan disinfektan secara menyeluruh ke setiap sudut dan kios di kawasan tersebut bertujuan untuk mencegah sekaligus mengantisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19) yang telah ditetapkan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Foto: Abdan Syakura(Abdan Syakura)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memiliki alasan mengapa memperpanjang status darurat bencana wabah virus novel corona (Covid-19). Salah satu alasan diperpanjangnya status adalah karena skala bencana yang makin besar.

Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Agus Wibowo mengungkap awalnya pemerintah menetapkan status darurat Covid-19 pada 28 Januari 2020 hingga 28 Februari 2020.

Baca Juga

"Tetapi skala bencana infeksi virus ini ternyata semakin besar, bahkan berskala nasional. Ternyata, masih ada daerah yang belum menetapkan status darurat maka BNPB memperpanjang lagi status itu," ujarnya saat video conference lewat akun Youtube saluran BNPB, Selasa (17/3).

Dengan perpanjangan status itu, Agus melanjutkan, BNPB tinggal menunggu daerah-daerah yang belum menetapkan status darurat bencana bisa segera menetapkannya. Apalagi daerah yang merupakan endemis tempat virus itu seperti DKI Jakarta atau Jawa Barat.

Kendati demikian, Agus berharap pemerintah daerah bisa terlebih dahulu berkonsultasi dengan gugus tugas penanganan Covid-19. Kemudian, ia menyebutkan jika daerah menetapkan status itu maka BNPB bisa memberikan bantuan dana siap pakai (DSP) kepada daerah tersebut.

"Tetapi pencairan DSP ini membutuhkan payung hukum. Akhirnya pemerintah pusat memutuskan memperpanjang status darurat bencana (Covid-19)," ujarnya.

Sebelumnya Badan Nasional Penanggulangan Bencana Indonesia (BNPB) memperpanjang status keadaan tertentu darurat bencana wabah virus novel corona (Covid-19).

Dalam  surat keputusan bernomor 13.A Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Kepala BNPB Doni Monardo pada 29 Februari 2020, masa darurat hingga tanggal 29 Mei 2020, atau sekitar lima hari pasca lebaran Idul Fitri 2020.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement