Selasa 17 Mar 2020 17:08 WIB

Daerah dengan Kasus Corona Harus Tetapkan Tanggap Darurat

BNPB memberi penjelasan terkait perpanjangan masa darurat Corona.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Kapusdatin Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Agus Wibowo (Republika TV/Muhamad Rifani Wibisono )
Foto: Republika TV/Muhamad Rifani Wibisono
Kapusdatin Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Agus Wibowo (Republika TV/Muhamad Rifani Wibisono )

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) meminta daerah yang banyak bermunculan kasus positif Corona untuk segera menetapkan status tanggap darurat. Hal tersebut diungkapkan saat BNPB menjelaskan terkait perpanjangan masa darurat Corona.

"Status darurat ada dua, satu siaga darurat, kedua tanggap darurat. Untuk siaga darurat yang belum ada kasus bisa jaga-jaga, kemudian tanggap darurat untuk daerah yang sudah positif," kata Kapusdatid Kebencanaan BNPB, Agus Wibowo, di Jakarta, Selasa (17/3).

Baca Juga

Agus mengatakan, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, serta daerah lainnya yang memiliki banyak kasus positif Corona bisa menetapkan status tanggap darurat. Namun, dia menjelaskan, penetapan status tersebut harus dilakukan setelah berkonsultasi bersama BNPB.

Dia mengatakan, setiap kepala daerah diharuskan berkonsultasi dengan ketua gugus tugas percepatan penanganan Corona yakni kepala BNPB. Lanjutnya, hal tersebut dilakukan sebagai langkah kebijakan berkaitan dengan anggaran dana siap pakai di BNPB. 

"Jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat maka status keadaan tertentu yang BNPB keluarkan tidak berlaku lagi," katanya.

Sebelumnya, BNPB telah memperpanjang penatapan masa darurat penanganan pneyebaran virus Corona di Indonesia. Berdasarkan surat yang ditandantangani Kepala BNPB, status masa darurat tanggap Corona diperpanjang hingga 29 Mei 2020 mendatang.

Perpanjangan status masa darurat dilakukan mengingat penyebaranb virus Corona semakin meluas. Hal tersebut juga telah menyebabkan jatuhnya banyak korban jiwa, kerugian harta benda, dampan psikologis serta mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat.

Agus mengatakan, perpanjangan masa darurat itu juga dilakukan menyusul belum ada daerah yang menetapkan status keadaan darurat. Dia melanjutkan, penambahan waktu tersebut juga dilakukan sambil menunggu daerah untuk mengeluarkan status darurat.

"Jadi diperpanjang lagi supaya lebih fleksibel karena kami tunggu daerah-daerah yangg mengeluarkan status darurat," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement