Selasa 17 Mar 2020 17:37 WIB

Kemenko Perekonomian Targetkan Kartu Prakerja Rilis Jumat

Pemerintah menargetkan penyebaran kartu prakerja untuk 2 juta penerima.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolandha
Ribuan pencari kerja memadati Job Fair Pameran Kesempatan Kerja Milenial Festival 2019, di halaman Disnakertrnas Provinsi Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (11/12). Pemerintah semakin mempercepat pelaksanaan kartu prakerja, dari yang semula akhir Maret menjadi pekan ini.
Foto: Republika/Edi Yusuf
Ribuan pencari kerja memadati Job Fair Pameran Kesempatan Kerja Milenial Festival 2019, di halaman Disnakertrnas Provinsi Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (11/12). Pemerintah semakin mempercepat pelaksanaan kartu prakerja, dari yang semula akhir Maret menjadi pekan ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah semakin mempercepat pelaksanaan kartu prakerja, dari yang semula akhir Maret menjadi pekan ini. Akselerasi dilakukan untuk mengantisipasi gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi akibat perlambatan kinerja dunia usaha sebagai dampak dari penyebaran virus corona (Covid-19).

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menjelaskan, percepatan implementasi kartu prakerja sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. "Mudah-mudahan, hari Jumat (20/3) sudah akan dilaksanakan soft launching," tuturnya di Gedung Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (17/3).

Baca Juga

Saat ini, pemerintah sedang menyusun Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Project Management Office (PMO) program kartu prakerja. Regulasi ini menjadi pelengkap Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja yang diundangkan pada Jumat (28/2).

Susiwijono mengatakan, Kemenko Perekonomian bersama kementerian/lembaga terkait sedang menentukan pihak-pihak yang akan ditugaskan sebagai PMO. "Hari ini diproses, PMO disiapkan siapa saja," ujarnya.

Merujuk pada Perpres 36/2020, PMO atau disebut sebagai manajemen pelaksana merupakan unit yang melaksanakan program kartu prakerja dan memiliki berbagai fungsi, dari pengelolaan sumber daya manusia hingga penyediaan informasi pasar kerja. Manajemen pelaksana bertanggung jawab atas ketua komite cepat kerja, yang berdasarkan Perpres 36/2020, diamanatkan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Manajemen pelaksana terdiri dari direktur eksekutif sebagai pemimpin dan direktur yang ditetapkan paling banyak lima orang. Mereka dapat berasal dari non pegawai negeri sipil dan pegawai negeri sipil.

Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme tata kerja manajemen pelaksana akan diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Tapi, untuk pembahasan hak keuangan dan fasilitas, akan dibahas dalam bentuk Perpres.

Pada tahun ini, pemerintah menargetkan penyebaran kartu prakerja untuk 2 juta penerima. Anggaran yang sudah disiapkan dalam APBN 2020 adalah Rp 10 triliun.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement