Selasa 17 Mar 2020 17:47 WIB

Layanan Rekam Data KTP-el Dihentikan Sementara

Untuk kebutuhan-kebutuhan mendesak, Disdukcapil akan tetap melayani.

Rep: Eko Widiyatno / Red: Agus Yulianto
Perekaman data KTP-el yang dilakukan Disdukcapil.
Foto: Wahyu Suryana.
Perekaman data KTP-el yang dilakukan Disdukcapil.

REPUBLIKA.CO.ID,  CILACAP -- Pelayanan rekam data untuk kebutuhan pembuatan KTP- el baru di wilayah Kabupaten Cilacap, untuk sementara dihentikan. Kepala Disdukcapil Cilacap Kosasih menyebutkan, kebijakan tersebut diputuskan berdasarkan petunjuk dari Dirjen Dukcapil Kemendagri dalam menyikapi perkembangan Covid-19.

''Layanan rekam data untuk kebutuhan pembuatan KTP elektronik, dihentikan sementara selama dua-tiga pekan sejak hari ini. Penghentikan layanan ini bukan karena blanko KTP elektronik sedang kosong. Tapi semata-mata untuk mencegah berkembangnya  penyakit Covid 19,'' jelasnya, Selasa (17/3).

Menurutnya, penghentian layanan rekam data ini tidak hanya berlaku pada layanan yang ada di kantor dindukcapil saja. Tapi, juga layanan rekam data yang diberikan di seluruh kantor kecamatan di Kabupaten Cilacap.

Dengan adanya kebijakan ini, kata Kosasih, Dindukcapil otomatis juga tidak bisa memberikan Suket (Surat Keterangan) pengganti KTP-el bagi pemohon KTP-el baru.