REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri menetapkan 22 tersangka dari 22 kasus informasi bohong atau hoaks soal virus corona atau COVID-19 di media sosial. Kasus-kasus itu diungkap polda-polda dan Bareskrim Polri.
"Perkembangan penanganan tersangka penyebar berita hoaks tentang virus corona, sampai hari ini, Polri menangani 22 kasus," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Asep Adisaputra di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/3).
Berikut data kasus hoaks virus covid-19 yang ditangani Polri, yakni Polda Kaltim menangani dua tersangka, Polres Bandara Soekarno-Hatta di bawah Polda Metro Jaya menangani satu tersangka, Polda Kalbar menangani empat tersangka, Polda Sulsel menangani dua tersangka, Polda Jabar menangani tiga tersangka.
Kemudian Polda Jateng menangani satu tersangka, Polda Jatim menangani satu tersangka, Polda Lampung menangani dua tersangka, Polda Sultra menangani satu tersangka, Polda Sumsel menangani satu tersangka, Polda Sumut menangani satu tersangka, dan Bareskrim Polri menangani tiga tersangka.