Selasa 17 Mar 2020 17:51 WIB

Polri Tetapkan 22 Tersangka Hoaks Corona

Hanya satu tersangka di Ketapang, Kalbar, ditahan karena tidak kooperatif.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra (Republika TV/Wibisono)
Foto: Republika TV/Wibisono
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra (Republika TV/Wibisono)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri menetapkan 22 tersangka dari 22 kasus informasi bohong atau hoaks soal virus corona atau COVID-19 di media sosial. Kasus-kasus itu diungkap polda-polda dan Bareskrim Polri.

"Perkembangan penanganan tersangka penyebar berita hoaks tentang virus corona, sampai hari ini, Polri menangani 22 kasus," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Asep Adisaputra di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/3).

Baca Juga

Berikut data kasus hoaks virus covid-19 yang ditangani Polri, yakni Polda Kaltim menangani dua tersangka, Polres Bandara Soekarno-Hatta di bawah Polda Metro Jaya menangani satu tersangka, Polda Kalbar menangani empat tersangka, Polda Sulsel menangani dua tersangka, Polda Jabar menangani tiga tersangka.

Kemudian Polda Jateng menangani satu tersangka, Polda Jatim menangani satu tersangka, Polda Lampung menangani dua tersangka, Polda Sultra menangani satu tersangka, Polda Sumsel menangani satu tersangka, Polda Sumut menangani satu tersangka, dan Bareskrim Polri menangani tiga tersangka.

Dari sejumlah kasus ini, kata dia, hanya satu tersangka yang ditahan yakni kasus yang diungkap Polres Ketapang, Polda Kalbar. Sebab, tersangka dinilai tidak kooperatif.

"Itu dengan pertimbangan karena yang bersangkutan (tersangka) dianggap oleh penyidik tidak kooperatif dan juga jarak tempat tinggalnya ke polres sangat jauh," katanya.

Asep menambahkan, Polri terus melakukan patroli siber untuk mencegah beredarnya berita-berita hoaks di media sosial yang meresahkan warganet. "Upaya pencegahan kami terhadap penyebaran hoaks soal corona, kami terus lakukan patroli siber," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement