REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Wakil Presiden Ma'ruf Amin berharap fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadinya wabah covid-19, bisa dengan cepat tersosialisasi ke seluruh masyarakat.
Hal ini untuk menyadarkan masyarakat tentang pentingnya menjaga jarak antarindividu atau sosial distancing demi mencegah penyebaran virus Corona.
Wapres, melalui jubirnya, Masduki Baidlowi menilai saat ini banyak masyarakat yang seakan terbuka (permisif) terhadap virus Covid-19.
"Permintaan Kiai Maruf untuk segera dipercepat supaya fatwa itu segera keluar, karena masih banyak orang yang permisif terhadap Covid-19 ini, padahal ini sangat berbahaya," ujar Masduki kepada wartawan usai penyerahan fatwa ke Dewan Masjid Indonesia (DMI), Selasa (17/3).
Dia mengatakan, tak terkendalinya peningkatan kasus Corona di beberapa negara seperti Italia, Iran, tak lain karena masyarakat yang permisif terhadap virus yang telah menjadi pandemi global.
Karena itu, fatwa MUI dikeluarkan untuk meyakinkan umat agar menghindari aktivitas yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.
"Kalangan umat Islam misalnya masih ada anggapan, ada pemikiran yang konspiratif, seakan-akan orang tidak boleh shalat Jumat itu dianggap ini sebagai bagian dari strategi menjauhkan umat Islam dari masjid. Ini aneh cara berpikirnya," ujar Masduki.
"Jadi semuanya itu sudah banyak pikiran-pikiran konspiratif, ini sangat berbahaya, dan ini juga dibaca Wapres, sehingga kemudian segera keluarkan fatwa bagaimana caranya supaya mungkin," ujarnya.
Hari ini MUI melakukan serah terima fatwa MUI tentang masalah virus corona kepada Ketua umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla. Menurut Masduki, nantinya fatwa tersebut akan disosialisasikan DMI kepada masjid-masjid yang ada di seluruh Indonesia.
"Pak JK sebagai Ketua Umum DMI akan kendalikan seluruh masjid-masjid seluruh Indonesia," ucapnya saat ditemui lebih lanjut.
Ada beberapa poin yang tertuang dalam fatwa MUI nomor 14 tahun 2020, tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadinya wabah covid-19.
Di antara fatwa tersebut adalah terkait dengan pelaksanaan shalat berjamaah di masjid. Dalam poin fatwa yang kedua, orang yang telah terpapar virus Corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.
Baginya shalat Jumat dapat diganti dengan shalat Zhuhur di tempat kediaman, karena shalat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.
Bagi orang tersebut, haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu/ rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.
Ketiga, orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar covid-19, harus memperhatikan dua hal: Pertama, jika dia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka boleh meninggalkan shalat Jumat dan menggantikannya dengan shalat Zhuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.
Kedua, jika dia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.
Fatwa keempat, dalam kondisi penyebaran covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat Zhuhur di tempat masing-masing.
Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran covid-19, seperti jamaah shalat lima waktu/ rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.
Kelima, dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat. Keenam, pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan COVID-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib mentaatinya.