Selasa 17 Mar 2020 18:05 WIB

Cegah Corona, JK Imbau Umat Bersalaman dari Hati

Salam dari hati diharapkan bisa mencegah penyebaran virus corona di Indonesia.

Rep: Muhyiddin/ Red: Andi Nur Aminah
Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi (kanan) bersama Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla menyampaikan keterangan pers terkait Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah COVID-19 di Jakarta, Selasa (17/3/2020). Fatwa MUI tersebut mengatur di antaranya membolehkan masyarakat untuk mengganti shalat Jumat dengan salat Zuhur demi mencegah penyebaran COVID-19 bagi orang-orang sehat dan melarang sementara pelaksanaan ibadah yang membuat konsentrasi massa bagi umat Islam di wilayah yang  kondisi penyebaran virus Corona sudah tak terkendali. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz. (Antara/Aditya Pradana Putra)
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi (kanan) bersama Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla menyampaikan keterangan pers terkait Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah COVID-19 di Jakarta, Selasa (17/3/2020). Fatwa MUI tersebut mengatur di antaranya membolehkan masyarakat untuk mengganti shalat Jumat dengan salat Zuhur demi mencegah penyebaran COVID-19 bagi orang-orang sehat dan melarang sementara pelaksanaan ibadah yang membuat konsentrasi massa bagi umat Islam di wilayah yang kondisi penyebaran virus Corona sudah tak terkendali. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz. (Antara/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla mengimbau kepada seluruh umat Islam agar tidak bersalaman untuk sementara waktu. Upaya ini diharapkan bisa mencegah penyebaran virus corona di Indonesia.

Menurut dia, ketika bertemu seseorang umat Islam cukup bersalaman dari hati ke hati saja. "Yang lainnya tentu jangan salaman. Tadi kita juga tidak salaman. Salam dari dada saja, dari hati ke hati," ujar Kalla saat melakukan silaturrahim ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jakarta Pusat, Selasa (17/3).

Baca Juga

Dalam pertemuan tersebut, Kalla menerima fatwa MUI nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadinya wabah virus vorona. Fatwa tersebut diserahkan oleh Wakil Ketua Umum MUI, KH Muhyiddin Junaidi. Namun, Kalla masih akan mempelajari isi fatwa yang baru diterbitkan MUI tersebut.

"Jadi itulah yang nanti kita akan bahas teknisnya bagaimana ini, karena semuanya lengkap dengan dalil-dalil dari segi agama. Pelaksanaan teknisnya nanti kita akan pelajari betul lagi," ucap Kalla.