REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran kepada kepala daerah, ketua dan anggota DPRD, serta aparatur sipil negara (ASN) di daerah, Selasa (17/3). Surat edaran bernomor 440/2436/SJ itu berisi tentang pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) di lingkungan pemerintah daerah.
"Diminta kepada Saudara/Saudari gubernur/bupati/wali kota sesuai situasi kondisi di wilayah masing-masing untuk melaksanakan langkah-langkah dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19)," ujar Mendagri di dalam surat edaran yang diterbitkan di Jakarta itu.
Adapun upaya-upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang direkomendasikan antara lain sebagai berikut.
1. Penyelenggara pemerintahan daerah (kepala daerah dan DPRD) serta aparatur sipil negara di daerah diminta melakukan penyesuaian sistem kerja dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 19 Tahun 2020.