Selasa 17 Mar 2020 19:17 WIB

Peluncuran LinkAja Syariah Terganjal Covid-19

Soft launch seharusnya dilakukan segera untuk memperkenalkan fitur ini ke publik.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Gita Amanda
Peluncuran Linkaja Syariah terganjal wabah Covid-19. Foto logo Linkaja.(Linkaja)
Foto: Linkaja
Peluncuran Linkaja Syariah terganjal wabah Covid-19. Foto logo Linkaja.(Linkaja)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peluncuran LinkAja Syariah terganjal penyebaran virus Covid-19 yang mewabah sejak akhir Januari 2020 lalu. Salah satu fitur terbaru dari fintech pembayaran milik perusahaan-perusahaan BUMN tersebut seharusnya diluncurkan dalam waktu dekat.

Head of Sharia Unit at LinkAja, Ma Isa Lombu menyampaikan, perusahaan masih menyesuaikan dengan kondisi pasar. Soft launch seharusnya dilakukan segera untuk memperkenalkan fitur ini ke publik.

Baca Juga

"Namun mengikuti perkembangan kasus pandemik corona yang sedang terjadi, akan ada sedikit penyesuaian terhadap rencana awal," katanya.

LinkAja Syariah sudah memperoleh surat izin operasional dari Bank Indonesia pada 25 Februari 2020 dan mendapat opini Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) pada September 2019 lalu. Fitur ini merupakan inisiasi bersama Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).