Selasa 17 Mar 2020 19:29 WIB

Ditlantas Polda Metro: Peniadaan Ganjil-Genap Picu Kemacetan

Ditlantas Polda Metro mengatakan peniadaan ganjil-genap picu kemacetan.

Antrean kendaraan melintas di Jalan Salemba, Jakarta, Senin (16/3). Sistem ganjil-genap mulai 16 Maret 2020 hingga 27 Maret 2020 ditiadakan sebagai upaya untuk mengurangi risiko penularanan virus corona ( Covid-19) bagi warga yang melakukan aktivitas dengan menggunakan fasilitas transportasi umum yang memiliki potensi penularanan yang cukup tinggi.(Republika/Thoudy Badai)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Antrean kendaraan melintas di Jalan Salemba, Jakarta, Senin (16/3). Sistem ganjil-genap mulai 16 Maret 2020 hingga 27 Maret 2020 ditiadakan sebagai upaya untuk mengurangi risiko penularanan virus corona ( Covid-19) bagi warga yang melakukan aktivitas dengan menggunakan fasilitas transportasi umum yang memiliki potensi penularanan yang cukup tinggi.(Republika/Thoudy Badai)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk sementara meniadakan kebijakan ganjil-genap, untuk mendorong masyarakat menggunakan kendaraan pribadi dan mencegah potensi penularan virus corona atau Covid-19 di angkutan massal. Namun, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyebut peniadaan ganjil-genap telah menimbulkan kemacetan di sejumlah ruas jalan ibu kota.

"Faktanya kita lihat di lapangan terjadi kepadatan terutama di jalur-jalur protokol," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yoga di Polda Metro Jaya, Selasa (17/3).

Baca Juga

Sambodo mengatakan, pada hari pertama pencabutan pembatasan tersebut, kemacetan di ruas jalan ibu kota berlangsung hingga malam hari. "Biasanya jam 8.00 atau 9.00 WIB sudah longgar arus lalu lintas, kemudian kemarin pelaksanaan ganjil-genap ditiadakan bahkan sampai malam masih terjadi kepadatan," ujarnya.

Meski demikian,Sambodo mengatakan, peniadaan pembatasan ganjil-genap adalah sepenuhnya kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ditlantas Polda Metro Jaya hanya bertindak sebagai penegak hukum untuk memastikan agar aturan tersebut dijalankan.

"Ganjil-genap ditiadakan itu kan kebijakan dari pemda, kita sifatnya hanya bagian dari fungsi law enforcement," ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Minggu (15/3) telah menyampaikan peniadaan kebijakan ganjil-genap di seluruh kawasan Jakarta. "Kita menghapuskan dan mencabut kebijakan ganjil-genap di seluruh kawasan Jakarta sehingga masyarakat bisa memilih moda transportasi yang minim menularkan (Covid-19). Kita cabut sementara serta akan kembali diberlakukan ketika kondisi sudah dalam kontrol kita," kata Anies.

Pemprov DKI Jakarta meminta masyarakat untuk tidak menggunakan transportasi umum dan menganjurkan masyarakat menggunakan kendaraan pribadi saat Covid-19 merebak di Indonesia. Masyarakat tetap dapat menggunakan transportasi umum yang tersedia, namun diharapkan tetap meningkatkan kewaspadaan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement