Selasa 17 Mar 2020 19:31 WIB

Bupati Zaki Cek Suhu Tubuh Cegah Penyebaran Covid-19

Saat ini gedung Pemkab Tangerang menerapkan kebijakan pemeriksaan kesehatan

Bupati Tangerang A Zaki Iskandar mengecek suhu tubuh dengan menggunakan thermometer infrared. Pengecekan itu untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Foto: istimewa
Bupati Tangerang A Zaki Iskandar mengecek suhu tubuh dengan menggunakan thermometer infrared. Pengecekan itu untuk mencegah penyebaran Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, TIGARAKSA -- Bupati Tangerang A Zaki Iskandar mengecek suhu tubuh dengan menggunakan thermometer infrared. Pengecekan itu untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Pengecekan suhu tubuh tersebut dilakukan di Pintu masuk Gedung Bupati Tangerang sebelum menggunakan lift lantai satu Gedung Bupati Tangerang di Tigaraksa, Selasa (17/3). 

Pegawai yang hendak masuk jam kerja juga terlebih dahulu dicek suhu tubuhnya oleh petugas keamanan yang ditugaskan di kantor Bupati Tangerang. Begitu juga tamu dan wartawan yang berkunjung di kantor Bupati dipriksa suhu tubuhnya.

Selain mungukur suhu tubuh, Pemkab Tangerang juga menyediakan cairan antiseptik dan mewajibkan setiap pegawai untuk mencuci tangannya. Ini untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar mengatakan saat ini seluruh gedung di Puspem Kabupaten Tangerang memberlakukan standar pencegahan Covid 19 dengan di cek suhu tubuh dan penggunaan hand sanitizer. Terlebih disentra pelayanan masyarakat SOP tersebut sudah harus diterapkan.

"Kita harus sedini mungkin melakukan pencegahan dengan satu diantaranya adalah mensentralisasi pintu masuk, selain itu juga siapkan Hand Sanitizer dipersiapkan untuk pembersih tangan di beberapa titik strategis, dan yang terpenting di cek suhu tubuh juga," paparnya.

Zaki menambahkan untuk kantor yang memberikan pelayanan ke masyarakat langsung tetap buka seperti Pelayanan catatan sipil, perizinan dan pelayanan lain tetap buka, dan untuk seluruh ASN di Kabupaten Tangerang masuk seperti biasa belum ada instruksi untuk bekerja dirumah. 

Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyid, menyampaikan Pemda telah mengantisipasi terkait penyebaran Covid 19 terlebih di dinas pelayan seperti Dinas Catatan Sipil, telah membuat edaran kepada masyarakat untuk menahan sementara waktu dalam mengurus dokumen kependudukan karena sedang mewabahnya Covid 19.

"Pada dasarnya kami tidak melarang masyarakat datang ke pelayanan Catatan Sipil maupun pelayanan lainnya pasti akan kami layani dengan baik," katanya.

Menurutnya, di Gedung Usaha Daerah (GUD) terutama yang dekat pelayanan kepada masyarakat akan ditambah alat pengukur suhu tubuh, dan di tambah pemasangan Washtapel di beberapa titik untuk memudahkan masyarakat mencuci tangan dengan sabun agar mereka yang datang bisa steril.

"Saya sudah instruksikan agar pemasangan washtapel ditambah dibeberapa titik untuk memudahkan masyarakat, dan juga untuk pencegahan penyebaran Covid 19," ungkap Sekda.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang dr Hj Desiriana Dinardianti, MARS menyampaikan untuk suhu badan normal nya 37,6 derajat celsius. Kalau 38 derajat celsius atau lebih harus diwawancara dulu dan jagan masuk ke kantor.

Selanjutnya, petugas kesehatan menentukan apakah dicurigai covid atau tidak. Bila dicurigai harus menentukan Orang Dengan Pemantauan (ODP) atau Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Jika ODP akan disuruh pulang dan isolasi diri di rumah selama 14 hari.

"Jika dicurigai, harus menentukan Orang Dengan Pemantauan (ODP) atau Pasien Dalam Pengawasan (PDP), jika ODP akan disuruh pulang dan isolasi diri di rumah selama 14 hari. Jika PDP maka akan dirujuk ke Rumah Sakit (RS) terdekat," ujarnya

Tim PIE RS akan memeriksa apakah memang PDP atau bukan. Jika PDP, RS terdekat akan rujuk ke RS rujukan setelah tim PIE RS saling berkoordinasi sebelum dirujuk. Jika RS rujukan penuh, RS terdekat harus tetap merawat pasien PDP tersebut. 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement