REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah Indonesia telah melakukan sejumlah pembatasan kedatangan dari luar negeri. Berikut pembatasannya:
Februari:
- larangan bagi semua pendatang yang tiba dari China daratan atau mereka sudah berada di China daratan selama 14 hari untuk masuk dan transit di Indonesia.
- penghentian sementara fasilitas bebas visa dan visa on arrival bagi warga negara China.
8 Maret:
- larangan masuk atau transit bagi pendatang yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di sejumlah wilayah di tiga negara, yaitu Iran, Italia, dan Korea Selatan.
- Larangan masuk atau transit itu diberlakukan bagi pendatang atau travelers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di Tehran, Qom, dan Jilan di Iran; Lombardy, Veneto, Emilia-Romagna, Marche, dan Piedmont di Italia; serta Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do di Korea Selatan.
Masih dikaji:
- 14 hari karantina bagi orang-orang yang akan masuk ke Indonesia untuk menghindari opsi lockdown. Artinya hingga kini, orang-orang yang datang dari luar negeri belum diwajibkan karantina, termasuk karantina sendiri.
Sumber: republika.co.id
Pengolah data: ratna puspita