Rabu 18 Mar 2020 00:12 WIB

Infografis Pembatasan Kedatangan ke Indonesia

Terkait corona, pemerintah melakukan sejumlah pembatasan kedatangan dari luar negeri.

Foto: republika/mgrol100
Pembatasan Kedatangan Internasional ke Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah Indonesia telah melakukan sejumlah pembatasan kedatangan dari luar negeri. Berikut pembatasannya:

 

Februari: 

- larangan bagi semua pendatang yang tiba dari China daratan atau mereka sudah berada di China daratan selama 14 hari untuk masuk dan transit di Indonesia.

- penghentian sementara fasilitas bebas visa dan visa on arrival bagi warga negara China.

 

8 Maret:

- larangan masuk atau transit bagi pendatang yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di sejumlah wilayah di tiga negara, yaitu Iran, Italia, dan Korea Selatan.

- Larangan masuk atau transit itu diberlakukan bagi pendatang atau travelers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di Tehran, Qom, dan Jilan di Iran; Lombardy, Veneto, Emilia-Romagna, Marche, dan Piedmont di Italia; serta Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do di Korea Selatan.

 

Masih dikaji:

- 14 hari karantina bagi orang-orang yang akan masuk ke Indonesia untuk menghindari opsi lockdown. Artinya hingga kini, orang-orang yang datang dari luar negeri belum diwajibkan karantina, termasuk karantina sendiri.

 

Sumber: republika.co.id

Pengolah data: ratna puspita

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement