REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Pemkot Cirebon memberlakukan kerja di rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan mereka. Meski demikian, pelayanan kepada masyarakat tetap akan berjalan.
Pj Sekda Kota Cirebon Anwar Sanusi menjelaskan, pemberlakuan kerja di rumah itu sesuai Surat Edaran Menpan RB Nomor 19 Tahun 2020 tertanggal 16 Maret 2020. Kerja di rumah itu berlaku selama 14 hari hingga 31 Maret 2020.
"Setelah Presiden dan Gubernur Jawa Barat memerintahkan agar siswa belajar di rumah, sekarang ASN juga sama," kata Anwar.
Meski bekerja di rumah, lanjut Anwar, namun para ASN tetap diminta melakukan pelaporan lewat teknologi informasi. Selain email, pelaporan juga bisa melalui whatsapp maupun lainnya.