REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Sekda Papua Heri Dosinaen mengatakan Pemprov Papua sudah menetapkan siaga darurat terkait Covid-19. Surat edaran sudah ditandatangani Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal tertanggal 16 Maret 2020.
Dengan dikeluarkannya penetapan tersebut maka ASN diliburkan sejak 17 hingga 31 Maret. "Bila ada pekerjaan dilakukan dari rumah," kata Sekda Dosinaen seusai pertemuan yang digelar DPRP Papua di Jayapura, Selasa (17/3).
Dengan adanya surat edaran tersebut maka pemkab dan pemkot se-Papua diminta untuk menyesuaikan sebagai upaya bersama dan sinergis untuk meminimalisir kegiatan yang dihadiri oleh banyak orang. Sekretaris Dinas Kesehatan Papua dr. Silvanus Sumule secara terpisah mengaku saat ini empat orang sudah masuk dalam kategori pasien dalam pengawasan (PDP).
Keempat orang itu dirawat di tiga rumah sakit berbeda. Dua di antaranya di RSUD Merauke dan dua lainnya di RSUD Jayapura dan RSUD Biak.
Sampel atau swab pasien suspect corona sudah dikirim ke Balitbang Kemenkes di Jakarta untuk diperiksa. "Kami masih menunggu hasilnya karena sampai sekarang belum ada," aku dr Silvanus.