Selasa 17 Mar 2020 23:00 WIB

Corona Mewabah, Pengamat Usulkan Pilkada Serentak Diundur

Pengamat nilai pilkada serentak harus diundur karena status darurat nasional

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pilkada Serentak (Ilustrasi)( Antara/Rahmad)
Foto: Antara/Rahmad
Pilkada Serentak (Ilustrasi)( Antara/Rahmad)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik Ujang Komaruddin mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus memundurkan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Hal itu mengingat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sudah menetapkan status darurat nasional karena wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) hingga 29 Mei 2020.

"Jika (COVID-19) sudah dianggap darurat nasional, KPU bisa memundurkannya," kata Ujang melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (17/3). Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) itu mengingatkan KPU harus bertanggung jawab jika suspect COVID-19 bertambah banyak karena kegiatan prapilkada seperti kampanye yang diadakan sesuai dengan jadwal karena pilkada tidak diundur.

"Nanti jika banyak yang ter-suspect karena kampanye, KPU harus bertanggung jawab," katanya menandaskan.

Sebelumnya, BNPB menyatakan telah memperpanjang status keadaan tertentu darurat bencana wabah akibat COVID-19. Dalam surat keputusan bernomor 13.A Tahun 2020, Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Doni Monardo mengatakan memperpanjang keadaan darurat ini dari 29 Februari sampai dengan 29 Mei 2020.