REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH— Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lhokseumawe mengungkap jaringan narkoba internasional, Malaysia-Aceh, yang diduga dikendalikan seorang narapidana dari lembaga pemasyarakatan (lapas).
Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Ahzan, di Mapolres Lhokseumawe, Selasa (17/3), mengatakan dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap enam tersangka di lokasi berbeda di Aceh dan Sumatra Utara.
"Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita satu kilogram narkoba jenis sabu-sabu. Jaringan ini diduga dikendalikan seorang narapidana lapas di Palembang," kata Kompol Ahzan.
Adapun keenam tersangka narkoba jaringan Malaysia-Aceh tersebut yakni berinisial F (34), FR (37), MJ (39), MN (35), dan AL (39) yang merupakan warga Aceh Utara serta SY (49), warga Bireuen.
Selain menangkap enam tersangka, polisi juga memasukkan tiga tersangka lainnya dalam daftar pencarian orang atau DPO. Mereka diduga bagian jaringan narkoba internasional tersebut.
Tiga DPO tersebut yakni berinisial DN diduga sebagai bandar di Malaysia, BN diduga sebagai perantara pemberi di Batam, Kepulauan Riau, dan TRP, diduga sebagai pembeli.
Didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Ferdian Chandra, Kompol Ahzan mengatakan pengungkapkan jaringan narkoba internasional tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Masyarakat melaporkan ada seseorang diduga memiliki dua kilogram sabu-sabu. Dari informasi tersebut, kepolisian menyelidiki dengan menyamar sebagai pembeli.
"Dalam penyamaran tersebut, polisi menelepon tersangka F mengajak bertemu untuk bernegosiasi harga sabu-sabu. Polisi langsung bergerak ke tempat yang sudah ditentukan," kata Kompol Ahzan.
Sampai di tempat yang dijanjikan, polisi melihat tersangka F bersama tersangka SY. Setelah memastikan target, polisi langsung menangkap kedua tersangka di Desa Hagu Barat Laut, Kota Lhokseumawe, pada 10 Maret 2020.
Selanjutnya, kata Kompol Ahzan, polisi mengembangkan perkara dan menangkap tiga tersangka lainnya, yakni FR di depan BNI cabang Lhokseumawe.
Kemudian, tersangka MJ di Desa Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, dan MN di Desa Meunasah Penteut, Kecamatan Blangmangat, Kota Lhokseumawe.
Dari pengakuan tersangka MJ, narkoba tersebut didapat dari tersangka AL di Medan. Selanjutnya, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe didukung tim Polda Aceh bergerak ke Medan dan meringkus AL.
Dari keterangan tersangka AL, narkotika jenis sabu-sabu tersebut diperoleh dari tersangka DN yang masuk DPO sebanyak dua kilogram. DN merupakan bandar narkoba dari Malaysia.
Tersangka AL menjual satu kilogram sabu-sabu tersebut kepada tersangka MJ dan satu kilogram lagi kepada TRP, masing-masing dijual Rp310 juta per kilogram.
"Jaringan narkoba ini dikendalikan FJ, narapidana di Lapas Lahat Palembang, Sumatera Selatan. FJ merupakan pemilik sabu-sabu tersebut," kata Kompol Ahzan.