REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat terdapat 14 permohonan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan yang dikabulkan dalam pemeriksaan penyelesaian sengketa. Rinciannya, 11 permohonan dikabulkan sebagian dan tiga permohonan lain dikabulkan seluruhnya.
"Kemudian, dapat diberitahukan bahwa, putusan sengketa dari 25 permohonan diregister, 11 mengabulkan sebagian, sembilan menolak permohonan, tiga mengabulkan seluruhnya, dan dua terjadi kesepakatan," ujar Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam telekonferensi di Jakarta, Selasa (17/3).
Ia menuturkan, permohonan yang dikabulkan seluruhnya karena KPU terbukti keliru menentukan batas waktu penyampaian syarat minimal dukungan dan sebaran. KPU dinilai mengabaikan kendala teknis pada penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Misalnya, ketika terjadi pemadaman listrik dan koneksi internet terpusut sehingga hal tersebut merugikan bapaslon. Sementara permohonan yang dikabulkan sebagian alasannya di dalam pertimbangan hukum diantaranya KPU melampaui tahapan.
Ketika masih dalam tahapan pendaftaran bapaslon perseorangan, tetapi KPU telah melakukan verifikasi administrasi terhadap syarat dukungan dan sebaran. "Kemudian gangguan pada silon dan petugas memeriksa dokumen tidak berwenang, hasil perhitungan KPU tidak akurat, dan data penghitungan variabel dukungan tidak dikonfirmasi ke LO paslon," kata Bagja.
Sementara permohonan yang ditolak itu karena terbukti tidak ada KTP sebagai syarat dukungan yang harus dilampirkan bapaslon. Selain itu, formulir B.1-KWK, B.1.1-KWK, B.2-KWK, tidak memenuhi syarat, dan tidak sinkron satu sama lain.
Bagja melanjutkan, berdasarkan tabulasi per kabupaten/kota, pada tahap pengecakan syarat jumlah dukungan dan sebaran, Kabupaten Nabire dan Supiori merupakan kabupaten terbanyak yang menerima permohonan penyelesaian sengketa. Masing-masing mengajukan tiga permohonan.
Kemudian diikuti Kabupaten Lombok Tengah dan Kabupaten Pahuwato, masing-masing dua permohonan. Dari 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2020 maka total bapaslon perseorangan di provinsi ada tiga calon individual perseorangan dan kabupaten/kota ada 218.
Daftar sengketa hingga 16 Maret 2020 sebanyak 29 permohonan. Rinciannya 25 permohonan diregister, dua permohonan tidak dapat diregister, dan dua permohonn tidak dapat diterima. Kemudian yang mengajukan melalui sistem penyelesaian sengketa ada tiga, dengan 26 dilakukan dengan permohonan secara langsung di kantor Bawaslu.
Sementara tiga permohonan langsung itu ada di Gunung Kidul, Kepulauan Aru dan Kota Batam. "Jadi dapat dipastikan sistem penyelesaian sengketa yang ada bisa terkoneksi sampai dengan Kabupaten Kepulauan Aru," tutur Bagja.
Jumlah sengketa per provinsi paling banyak Provinsi Papua dengan sembilan sengketa permohonan, Sumatera Utara tiga permohonan. Lalu Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tengah Gorontalo, dan Papua Barat masing-masing dua permohonan. Lainnya masing-masing satu permohonan di Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Barat, Maluku Utara, dan Maluku.