REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengkaji penanganan pelanggaran tanpa bertatap muka atau online demi mencegah penyebaran virus corona. Pengaturan teknis ini masih akan dibicarakan dalam internal Bawaslu melalui rapat pleno agar proses penanganan pelanggaran Pilkada 2020 tetap sah.
"Maka akan digunakan proses verifikasi melaui sistem informasi dan komunikasi maupun media elektronik, tetapi tentu tetap harus ada pembuktian dokumen-dokumen. Dan desain akan kami bicarakan kembali dalam pleno," ujar Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo dalam telekonferensi di Jakarta, Selasa (17/3).
Aturan harus sesuai peraturan perundang-undangan yang dituangkan dalam Peraturan Bawaslu agar tetap diterima sebagai proses yang sah. Nantinya, proses penanganan pelanggaran sebagai mitigasi Covid-19 akan dicantumkan dalam Peraturan Bawaslu tentang penanganan temuan dan laporan.
Sebab, belum ditetapkannya keputusan terhadap pelaksanaan Pilkada 2020, maka pengawasan dan pencegahan tetap harus dilakukan demi meminimalisasi angka pelanggaran. Ketika ada pelanggaran maka penanganannya masih tetap diproses.
Ia menuturkan, saat ini proses pemeriksaan temuan dan laporan dilakukan secara langsung antara pihak pelapor, terlapor, dan saksi. Soalnya ada dokumen-dokumen Berita Acara (BA) yang harus ditandatangani karena penananganan pelanggaran harus memiliki kepastian proses dan memberikan kepastian hukum.
Namun, mengingat kondisi saat ini dengan penyebaran virus corona yang makin meluas, kata Ratna, bisa saja ada situasi proses pemeriksaan laporan atau temuan terhadap berbagai pihak tidak bisa dilakukan secara langsung. Misalnya, sampai pada situasi ada larangan dan pembatasan keluar rumah.
"Tentu harus dipikirkan cara lain seperti melalui video call. Tetapi usulan ini masih akan dibicarakan agar proses ini diterima sebagai mekanisme yang sah," kata dia.
Ia mencontohkan ketika penanganan pelanggaran dilakukan secara online. Dalam pemeriksaan sebuah laporan jika sudah memenuhi syarat formal dan materiel, maka proses pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor dilakukan via surat elektronik atau email maupun aplikasi perpesanan online, WhatsApp
Apabila biasanya melalui tatap muka langsung dan dituangkan dalam BA klarifikasi, maka nantinya BA klarifikasi dapat diisi di tempat pelapor dan terlapor. Kemudian dikirim kembali melalui email atau WhatsApp. Komunikasi intensif dapat melalui video call dengan pihak-pihak terkait.
"Untuk selanjutnya Bawaslu akan mengeluarkan status laporan tersebut," lanjut Ratna.