Rabu 18 Mar 2020 06:49 WIB

Wali Kota Banjarmasin Larang Pejabat ke Luar Kota

Sejak 17 Maret hingga 14 hari ke depan pejabat di Banjarmasin dilarang ke luar kota

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Sejak 17 Maret hingga 14 hari ke depan pejabat di Banjarmasin dilarang ke luar kota. Ilustrasi.
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Sejak 17 Maret hingga 14 hari ke depan pejabat di Banjarmasin dilarang ke luar kota. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN - Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina melarang pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin ke luar kota. Aturan ini berlaku terhitung sejak 17 Maret hingga 14 hari ke depan.

Untuk mengantisipasi merebaknya virus Covid-19, para pejabat di lingkungan pemerintah kota tidak diizinkan melakukan perjalanan dinas ke luar daerah. Pernyataan ini disampaikan Ibnu Sina dalam jumpa pers di Balai Kota Banjarmasin pada Selasa (17/3).

Baca Juga

"Ini sebagai upaya kita untuk memutus mata rantai merebaknya virus corona sehingga tidak menyebar kepada anak-anak kita dan orang lain," ujarnya.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat edaran pemerintah kota yang ditandatanganinya. Selain melarang pejabat ke luar daerah, Pemerintah Kota Banjarmasin juga menolak kunjungan tamu dari luar daerah.

Bagi warga Banjarmasin yang saat ini berada di luar daerah apalagi di daerah yang memiliki suspect corona diminta untuk melakukan karantina mandiri. "Jadi kami mengimbau, siapapun yang pulang dari daerah positif suspect termasuk Jakarta, harus berupaya untuk mengarantina diri sendiri. Artinya meyakini jangan sampai terjadi sesuatu, senantiasa steril, mengurangi kontak," ujarnya.

Menurutnya saat melewati bandara bisa saja orang terpapar virus itu sehingga semuanya harus waspada dan mengikuti prosedur yang berlaku. "Jika misalnya ada gejala, jangan malu-malu memeriksakan diri sebelum menyebabkan penularan ke lain," ujar Ibnu.

Dia menyatakan saat ini Kota Banjarmasin masih negatif Covid-19. Diharapkan semua pihak dapat menjaga kondisi tersebut dengan terus melakukan hidup sehat, bersih, dan melaksanakan sesuai anjuran untuk menghindari penularan virus tersebut.

Meski belum ditemukan adanya kasus positif Covid-19, namun sesuai arahan pemerintah provinsi melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Banjarmasin dinyatakan statusnya siaga darurat.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement