Rabu 18 Mar 2020 08:12 WIB

Polisi Amankan Ribuan Masker Hasil Penimbunan

Masker dan hand sanitizer masih langka di sejumlah apotek di Madiun.

Petugas kepolisian Polda Metro Jaya melintasi barang bukti saat rilis dugaan penimbunan masker di gudang di Neglasari, Kota Tangerang, Banten.(Antara/Fauzan)
Foto: Antara/Fauzan
Petugas kepolisian Polda Metro Jaya melintasi barang bukti saat rilis dugaan penimbunan masker di gudang di Neglasari, Kota Tangerang, Banten.(Antara/Fauzan)

REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Petugas Satuan Reskrim Polres Madiun Kota, Jawa Timur mengamankan sejumlah kardus berisi sekitar 1.200 masker. Ini diduga hasil penimbunan dan akan dijual lagi oleh pelaku dengan harga tinggi untuk mendapatkan keuntungan.

Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun Kota Iptu Fatah Meilana mengatakan masker-masker tersebut disita dari dua orang, yakni BP warga Ngawi dan PR warga Bojonegoro.

"Kami masih mendalami kasus ini dengan meminta keterangan dari dua orang tersebut. Kedua pelaku tersebut melakukan jual beli masker via online atau daring," ujar Iptu Fatah Meilana, Selasa (17/3).

Menurut dia, dugaan menimbun masker tersebut diketahui petugas saat petugas melakukan patroli. Petugas Satuan Rskrim mencurigai mobil Toyota Avanza berwarna putih bernomor polisi S-1808-AN yang terparkir di belakang salah satu gerai makanan siap saji di Jalan Panglima Sudirman, Kota Madiun pada Senin (16/3).

Saat diperiksa, di dalam mobil tersebut terdapat sejumlah kardus besar yang berisi ribuan masker. Selanjutnya mobil beserta barang bukti masker dibawa ke Mapolres Madiun Kota untuk diperiksa lebih lanjut.

Fatah menjelaskan patroli yang dilakukan jajarannya tersebut berkaitan dengan langkanya masker dan cairan pencuci tangan (hand sanitizer) di sejumlah apotek Madiun sejak wabah Corona merebak.

Polisi masih mendalami kasus tersebut lebih lanjut. Diduga para pelaku memanfaatkan kondisi tingginya kebutuhan masker di saat marak wabah global Virus Corona. Polisi juga akan menelisik asal-usul masker yang dimiliki pelaku.

Bila terbukti bersalah, polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam pasal 107 UU Perdagangan menyebutkan akan mengancam penimbun dengan hukuman penjara lima tahun atau denda Rp 50 miliar.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement