REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Prof Dadang Kahmad mengatakan bahwa Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadinya wabah virus corona atau Covid-19 dibuat melalui pertimbangan yang matang. Sehingga fatwa tersebut bisa jadi pegangan umat.
Prof Dadang mengatakan, berkenaan dengan mewabahnya virus corona yang sangat cepat penyebarannya. Pemerintah pusat dan daerah menetapkan status darurat virus corona. Sehingga rakyat mempertanyakan bagaimana bila melaksanakan shalat berjamaah dalam situasi seperti saat ini.
"Rakyat mempertanyakan bagaimana kalau berkumpul dan shalat berjamaah, maka dengan adanya Fatwa MUI itu memberi pegangan kepada umat untuk mentaatinya," kata Prof Dadang kepada Republika, Selasa (17/3).
Ia menjelaskan, Fatwa MUI dibuat berdasarkan syariat Islam. Selain itu ada contohnya di zaman Nabi tidak melaksanakan shalat berjamaah karena kondisinya tidak memungkinkan. Karena itu diharapkan Fatwa MUI ini menjadi bahan pertimbangan umat untuk melaksanakannya ibadah di lokasi yang terpapar virus corona.