REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR Charles Honoris menilai TNI dan Polri perlu dilibatkan dalam pengaturan menjaga jarak sosial (social distancing) dalam upaya penanggulangan Covid-19. Hal tersebut telah diatur dalam UU TNI sebagai tugas pokok Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
"Keterlibatan TNI mulai dari penjemputan WNI sampai perannya dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, adalah bagian dari tugas pokoknya dalam melindungi keselamatan bangsa dari berbagai ancaman, termasuk ancaman virus Corona yang sudah menjadi pandemi global," kata Charles dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/3).
Menurutnya, pengaturan social distancing sangat diperlukan mengingat dalam kondisi tertentu masyarakat bisa lupa atau bahkan abai dengan cara memperlambat penyebaran virus tersebut. Dengan jumlah personel TNI dan Polri yang besar dan menyebar di semua daerah, pengaturan social distancing dinilao bisa lebih efektif.
"Sebab, sekarang sudah bukan saatnya sosialisasi atau sekadar mengimbau penerapan social distancing, tetapi implementasi di lapangan," ujar politikus PDIP tersebut.
Charles menambahkan, agar imbauan social distancing menjadi aksi dan tidak hanya sekadar imbauan, maka TNI bersama Polri diharapkan bisa hadir di tempat-tempat umum untuk memastikan warga menerapkan social distancing dengan jarak minimal satu meter. Dengan hadirnya TNI dan Polri diharapkan bisa secara persuasif dan humanis mengatur antrean dan jarak warga di transportasi umum, pusat berbelanjaan, dan tempat-tempat lainnya.
"Selain mengatur social distancing, Babinsa bersama Binmas di tingkat desa/kelurahan, juga bisa mencegah adanya kerumunan warga sambil memberikan laporan terkait penyebaran Covid-19 di wilayah masing-masing. Ujung tombak TNI dan Polri ini juga bisa dipakai untuk distribusi kebutuhan pokok, nantinya apabila diperlukan," jelas wakil ketua BKSAP tersebut.