REPUBLIKA.CO.ID, AMMAN -- Raja Yordania, Abdullah telah menyetujui undang-undang pertahanan nasional yang memberikan pemerintah kewenangan untuk menyatakan keadaan darurat atas wabah virus corona. Keputusan kerajaan yang dikeluarkan pada Selasa (17/3) memungkinkan Perdana Menteri Omar al Razzaz memberlakukan jam malam, menutup bisnis, dan membatasi pergerakan masyarakat.
Sebelumnya, undang-undang tersebut ditegakkan untuk kondisi perang dan bencana. Kerajaan menyatakan, undang-undang akan dilaksanakan dengan tidak menghalangi kebebasan sipil dan politik warga Yordania. Selain itu, melindungi kebebasan publik dan kebebasan berbicara.
"Kesehatan warga Yordania adalah yang paling utama di atas hal lainnya," ujar keputusan kerajaan.
Pekan lalu, Yordania mengumumkan lockdown dan memerintahkan semua warga untuk tinggal di rumah. Pemerintah melarang perjalanan antarprovinsi untuk mencegah penyebaran virus corona.