REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Pangan Polri telah melakukan sejumlah pembatasan pembelian bahan pangan. Pembatasan itu dilakukan untuk mengamankan distribusi dan mengantisipasi lonjakan permintaan terkait penyebaran Covid-19.
Kasatgas Pangan Brigadir Jenderal Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, pembatasan tersebut merupakan permintaan pedagang ritel dan pasar. Mereka merasakan adanya pembelian dari beberapa komoditas mulai melonjak tidak seperti biasanya.
"Kalau itu terus dibiarkan maka mereka kesulitan untuk distribusi. Barangnya ada tapi distribusi dalam waktu dekat kan tidak bisa dilakukan. Misalnya sudah antre 30 orang, malam ternyata antrean ke 15 habis karena ada pembelian yang tidak seperti biasanya, kan kasihan yang antrian 15 dan seterusnya," ujar Daniel menjelaskan, Rabu (18/3).
Pedagang ritel, kata Daniel bakal kesulitan menghadapi kondisi tersebut. Sehingga, Satgas Pangan melakukan pengaturan dan pembatasan sehingga semua pembeli dapat melakukan pembelian secukupnya. Adapun yang dibatasi yakni beras maksimal 10 kg, gula maksimal 2 kg, minyak goreng maksimal 4 liter, dan mie instan maksimal 2 dus.
"Kalau bahan pangan kan seperti biasa orang bisa membeli di retail, cuman di retail itu kami membatasi agar tidak terjadi pembelian yang tidak seperti biasanya," jelas Daniel.
Pada dasarnya, kata Daniel, stok yang ada di ritel cukup. Namun, masyarakat belakangan melakukan pembelian dengan jumlah yang lebih tinggi dari biasanya. Sehingga, pembatasan yang dilakukan merupakan upaya agar permintaan tidak terlalu tinggi. Sehingga, harga pun tidak melonjak.
"Makanya kami satgas pangan melihat, mengawasi agar, karena tingginya permintaan itu kan ekonomi kan, tingginya permintaan, otomatis harga tinggi kan, kita batasi permintaan agar flu pasar ini bisa sembuh," ucap Daniel.