REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Muamalat bersiap untuk menerima dana wakaf dari sektor ritel dalam Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS). Sekretaris Perusahaan Bank Muamalat, Hayunaji menyampaikan, sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) bank telah memiliki banyak pengalaman.
"Dalam SW002 yang rencananya akan dipasarkan ke segmen ritel, Bank Muamalat inshaAllah siap untuk berkontribusi," katanya kepada Republika.co.id, Rabu (18/3).
Hayunaji menambahkan, Bank Muamalat telah memiliki pengalaman dan kesiapan infrastruktur selaku mitra distribusi Kementerian Keuangan dalam penawaran seri sukuk ritel maupun sukuk tabungan. Bank Muamalat juga ikut berpartisipasi dalam peluncuran SW001.
Dana wakaf tersebut diserahkan melalui Badan Wakaf Indonesia (BWI). Ini merupakan riil dana wakaf yang dikumpulkan dari keikutsertaan karyawan maupun nasabah Bank Muamalat.
"Dengan demikian, Bank Muamalat sebenarnya telah memulai pengumpulan wakaf uang secara ritel di CWLS seri pertama," katanya.
Bank Muamalat meyakini wakaf uang adalah salah satu instrumen keuangan sosial filantropi islam yang memiliki potensi sangat besar. Mengingat mayoritas penduduk di Indonesia adalah muslim dan sudah mulai sadar wakaf.
Berdasarkan UU wakaf no 41 thn 2004, wakaf uang harus diterima oleh bank syariah selaku LKS-PWU atas nama nadzir. Hal ini menjadi keunikan bank syariah dibandingkan dengan bank konvensional untuk mengoptimalkan peluang wakaf uang.
Bank Muamalat Indonesia selaku salah satu LKS-PWU telah mendapatkan ijin dari Kemenag sejak tahun 2008 dan berkomitmen akan terus mendukung penuh setiap kebijakan untuk memajukan wakaf. Potensinya dapat mengangkat industri keuangan syariah di Indonesia.