REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Pemerintah Kota Kupang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Komunikasi Informasi melakukan patroli secara rutin untuk membatasi aktivitas warga di ruang publik untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19).
“Kegiatan patroli rutin ini mulai kami gelar pada Selasa (17/3) malam hingga seterusnya selama kondisi serangan Covid-19 masih merebak di berbagai daerah,” kata Kepala Satpol PP Kota Kupang, Felisberto Amaral, Rabu (18/3).
Ia mengatakan, patroli ini sebagai bagian dari langkah preventif Pemerintah Kota Kupang untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19) yang kini merebak di berbagai daerah agar tidak masuk ke ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur itu. Kegiatan ini berlangsung setiap malam pada sejumlah titik ruang publik di Kota Kupang seperti Bundaran Tirosa, Taman Nostalgia, Taman Ina Boi, Taman Tagepe, serta di sekitar pusat perbelanjaan moderen dan lainnya.
“Tempat-tempat ini yang banyak dikerumuni masyarakat setiap malam terutama anak-anak muda yang nongkrong di sana. Saat patroli kami mengimbau mereka mengurangi kegiatan di ruang publik dan lebih banyak beraktivitas di rumah saja untuk mengantisipasi penularan Covid-19,” katanya.
Felisberto mengatakan, kegiatan patroli ini tidak bermaksud menimbulkan kepanikan di masyarakat tetapi mengimbau mereka untuk mengurangi interaksi dengan banyak orang di ruang publik. Karena itu, ia mengutamakan pendekatan persuasif untuk menyadarkan masyarakat menjaga kesehatan masing-masing maupun demi keselamatan orang lain di sekitarnya.
Dia mengatakan, kegiatan patroli ini akan berlangsung setiap malam tanpa batas waktu karena pada titik-titik ruang publik tersebut bisa dikunjungi orang yang berbeda-beda. “Jadi kami tidak memastikan batas waktu sampai kapan, tetapi yang jelas setiap malam ke depan akan dilakukan kegiatan ini karena kita tidak tahu apakah sudah ada warga yang tertular penyakit ini atau tidak,” katanya.