Rabu 18 Mar 2020 15:58 WIB

Pelni Wajibkan Penumpang Terapkan Pembatasan Sosial

Pelni mengatur jarak masuk antar penumpang dengan jarak aman 1 meter.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Agus Yulianto
Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni Yahya Kuncoro (kanan).(Fuji EP)
Foto: Fuji EP
Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni Yahya Kuncoro (kanan).(Fuji EP)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) (Persero) mewajibkan penumpang untuk menerapkan pembatasan sosial atau social distancing. Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni Yahya Kuncoro mengatakan hal tersebut dalam kajian mencegah penularan virus korona atau Covid-19. 

Yahya mengatakan, pembatasan jarak diterapkan saat penumpang mengantre untuk masuk ke atas kapal. "Sesuai arahan yang kami terima, maka kami akan mengatur jarak masuk antar penumpang dengan jarak aman yang disarankan yakni di atas satu meter," kata Yahya, Rabu (18/3). 

Dia mengharapkan dengan diterapkannya konsep tersebut dapat mencegah dan meminimalisasi potensi penyebaran virus korona. Kata dia, Pelni juga akan menempatkan petugas untuk membantu mengatur jarak antar pelanggan hingga naik ke atas kapal. 

"Kami akan melakukan berbagai upaya untuk meminimalisir penyebaran virus koroba diwilayah lingkungan kerja perusahaan," ungkapnya.

Tidak hanya bagi penumpang kapal, Pelni juga menerapkan konsep bekerja dari rumah bagi karyawan sebagai bentuk mitigasi penyebaran virus korona. Dalam menerapkan sistem bekerja daei rumah, Yahya memastikan, Pelni memaksimalkan penggunaan IT seperti video teleconference dan memanfaatkan aplikasi internal untuk berkoordinasi. 

Menurutnya, Pelni sudah menerapkan sistem kerja tersebut sejak Senin (16/3) hanya saja tidak seluruh karyawan melaksanakannya. "Untuk karyawan pada bagian operasional tetap masuk dengan sistem piket guna menjaga berjalannya proses bisnis perusahaan," tutur Yahya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement