Rabu 18 Mar 2020 17:02 WIB

Menkeu Siapkan Perpes Bagi BPJS Kesehatan Tangani Covid-19

Menkeu menyiapkan rancangan peraturan presiden pengganti Perpres Jaminan Kesehatan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan kepada media tentang Stimulus Kedua Penanganan Dampak Covid-19 di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020).(Antara/Muhammad Adimaja)
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan kepada media tentang Stimulus Kedua Penanganan Dampak Covid-19 di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020).(Antara/Muhammad Adimaja)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sedang menyiapkan rancangan peraturan presiden pengganti Perpres Jaminan Kesehatan yang dibatalkan Mahkamah Agung untuk memberikan kepastian bagi BPJS Kesehatan dan rumah sakit dalam menangani Covid-19.

“Seperti diketahui Mahkamah Agung (MA) membatalkan Perpres yang menyebabkan kondisi BPJS (Kesehatan) menjadi tidak pasti dari sisi keuangannya,” katanya dalam pemaparan kinerja APBN Februari 2020 melalui konferensi video langsung di Jakarta, Rabu (18/3).

Baca Juga

Menteri Keuangan menyebutkan kondisi itu menyebabkan rumah sakit mengalami tekanan besar dalam upaya penanganan pasien virus corona jenis baru atau Covid-19.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) itu akan diakomodasi penyelesaian biaya pasien terdampak Covid-19 di rumah sakit melalui BPJS Kesehatan. “Kementerian Kesehatan sudah ada pos anggarannya namun juga kita melihat tergantung berapa jumlah kasusnya dan bagaimana penanganannya dan BPJS diminta untuk meng-cover sehingga akuntabilitasnya bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sudah mengeluarkan keputusan untuk menanggung biaya pelayanan kesehatan pasien Covid-19. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Corona Virus sebagai Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya itu diteken Menteri Kesehatan pada 4 Februari 2020.

"Segala bentuk pembiayaan terkait penanggulangan sebagaimana dimaksud diktum kedua, dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi diktum kedua Kepmenkes tersebut.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement