Kamis 19 Mar 2020 02:15 WIB

Bupati: Sebagian ASN Kerja di Rumah, Sebagian Siaga 24 Jam

Tetap harus ada pegawai yang siaga di kantor masing-masing.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Esthi Maharani
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. (Dede Nurhasanudin/ayopurwakarta)(Dede Nurhasanudin/ayopurwakarta)
Foto: Dede Nurhasanudin/ayopurwakarta
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. (Dede Nurhasanudin/ayopurwakarta)(Dede Nurhasanudin/ayopurwakarta)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA — Pemerintah telah memberlakukan pembatasan aktivitas sebagai langkah peningkatan kewaspadaan penyebaran virus corona. Pemerintah juga telah mengimbau masyarakat bekerja dari rumah termasuk aparatur sipil negara (ASN).

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika telah mengeluarkan surat edaran mengenai jam kerja pegawai pemerintahan. Edaran ini, merujuk pada surat dari KemenPAN-RB, mengenai ASN untuk bekerja di rumah. Anne mengatakan meski para ASN ini bisa bekerja di rumah selama tanggap corona, bukan berarti semua pegawai bisa melakukannya. Artinya, tetap harus ada yang siaga di kantor masing-masing.

“Teknisnya, bisa dengan mengatur jadwal piket. Jadi, liburnya gantian. Soal itu, nanti kebijakannya ada di masing-masing pimpinan OPD mereka,” kata Anne dalam siaran persnya, Rabu (17/3).

Anne menuturkan, para pegawai dinas ini tidak seluruhnya bisa bekerja di rumah. Karena, ada sejumlah dinas yang harus tetap siaga di kantor maupun di lapangan. Misalnya, pegawai di Dinas Kesehatan, Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana serta Satpol PP.

“Para pegawai di dinas-dinas ini, jadi garda terdepan untuk mengatasi penyebaran virus ini,” tambah dia.

Anne menambahkan, saat ini pihaknya juga telah membentuk satuan-satuan tugas khusus di masing-masing kecamatan dan puskesmas yang ada. Para pegawai yang tergabung di satgas khusus ini, harus stand by selama 24 jam.

“Selain upaya pencegahan, satgas khusus ini juga bertugas menyampaikan informasi dan antisipasi ke masyarakat,” ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement