REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Kebijakan Pemkot Cirebon bagi siswa sekolah untuk belajar di rumah guna mencegah penyebaran Corona, tak digubris sejumlah pelajar. Mereka kedapatan malah asyik nongkrong di mal.
Hal itu terungkap saat Satpol PP Kota Cirebon menggelar razia ke sejumlah mal dan pusat perbelanjaan di Kota Cirebon, Rabu (18/3). Petugas menemukan banyak pelajar yang berkeliaran di tempat-tempat tersebut.
Berdasarkan pantauan di salah satu mal di Jalan Ciptomangunkusumo, sejumlah pelajar yang mengenakan pakaian bebas terlihat asyik mengobrol sambil menikmati aneka makanan. Mereka nampak kaget dan berusaha menutupi wajah saat didekati petugas Satpol PP. Saat ditanya petugas, para pelajar itu mengaku hendak menonton film di bioskop.
Kabag Umum dan Kepegawaian Satpol PP Kota Cirebon, Catur Wulan Anggraeni, menjelaskan, Pemkot Cirebon membuat kebijakan belajar di rumah bagi para siswa selama 14 hari itu bukan berarti libur. Menurutnya, para pelajar tetap diharuskan belajar di rumah guna mencegah penyebaran Covid-19.
"Mereka harusnya menaati itu, belajar di rumah dan bukannya malah nongkrong,’’ tegas Catur.
Meski demikian, lanjut Catur, untuk kali ini, pihaknya hanya memberikan edukasi dan imbauan kepada para pelajar itu untuk segera pulang ke rumah. Namun, untuk esok, bagi pelajar yang masih kedapatan keluyuran di mal pada masa belajar di rumah, maka akan langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Cirebon.
Para orang tua dari pelajar yang nanti kedapatan keluyuran di mal, juga akan dipanggil. Mereka akan diberikan pengertian mengenai kebijakan pemerintah dalam upaya mencegah penyebaran Corona.
Catur mengatakan, razia pelajar itu akan digiatkan Satpol PP Kota Cirebon selama kurun waktu masa belajar di rumah hingga 29 Maret 2020. Dia berharap para orang tua memberikan pengawasan kepada anak-anak mereka agar benar-benar mentaati upaya pemerintah untuk mencegah penyebaran Corona.