Rabu 18 Mar 2020 21:40 WIB

Keputusan Soal Doping Andrea Iannone Segera Diumumkan

Iannone telah ditangguhkan sejak 17 Desember 2019.

Rep: Anggoro Pramudya/ Red: Gilang Akbar Prambadi
Pembalap Suzuki Ercstar, Andrea Iannone saat uji coba di sirkuit Sepang, Malaysia, Selasa (31/1).(EPA/Fazry Ismail)
Foto: EPA/Fazry Ismail
Pembalap Suzuki Ercstar, Andrea Iannone saat uji coba di sirkuit Sepang, Malaysia, Selasa (31/1).(EPA/Fazry Ismail)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden FIM Jorge Viegas mengharapkan Pengadilan Disiplin Internasional untuk segera memberikan keputusannya pada pebalap Aprillia, Andrea Iannone terkait penggunaan doping.

"Presiden FIM tidak ada hubungannya dengan persidangan," jelas Viegas kepada Swiss La Tribune de Geneve disadur Crash, Rabu (18/3).

Iannone telah ditangguhkan sejak 17 Desember 2019, ketika diumumkan bahwa sampel urin pada seri MotoGP Malaysia 3 November dinyatakan positif mengandung steroid anabolik, nandrolone.

Pebalap asal Italia itu sempat meminta analisis sampel B dan hasilnya tetap saja positif. Alhasil, diadakan pembelaan di Internasional Disciplinary Court (CDI) di markas FIM pada 4 Februari lalu.

Pihak tim hukum Iannone mempresentasikan analisis mereka sendiri dari sampel rambut di Audiensi, yang tampaknya bertentangan dengan hasil tes urin.

"Tapi itu tidak mungkin menjadi akhir dari masalah ini, dengan kedua belah pihak memiliki opsi untuk naik banding. Setelah itu, akan ada kemungkinan naik banding ke CAS (Pengadilan Arbitrase untuk Olahraga), baik di pihak Iannone dan Aprilia," sambung Viegas.

Iannone sejauh ini melewatkan tes pra-musim, di Sepang dan Losail. Sementara itu, Viegas berharap dapat bekerja sama dengan Badan Anti-Doping Dunia alias WADA untuk menghasilkan daftar produk terlarang yang lebih spesifik untuk balap MotoGP.

"Saya berencana untuk bertemu dengan presiden baru WADA, Witold Banka, untuk melihat apakah mungkin untuk memiliki daftar yang lebih cocok dengan olahraga kami."

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement