Rabu 18 Mar 2020 21:11 WIB

Polda Sumut Buru Pembuat Berita Hoaks Covid-19

pembuat berita bohong yang viral di media sosial itu dicokok di rumahnya.

Petugas medis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Meuraxa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) untuk penanganan pasien yang diduga terinfeksi virus Corona (COVID-19) memeriksa tensi darah warga di Banda Aceh, Aceh, Rabu (18/3/2020).
Foto: Antara/Irwansyah Putra
Petugas medis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Meuraxa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) untuk penanganan pasien yang diduga terinfeksi virus Corona (COVID-19) memeriksa tensi darah warga di Banda Aceh, Aceh, Rabu (18/3/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN — Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara masih mengembangkan kasus tersangka HG yang diduga pembuat berita hoaks (bohong) yang menyebutkan Istana Kepresidenan ditutup alias lockdown karena virus Corona(Covid-19).

Kepala Sub Penerangan Masyarakat Polda Sumatera Utara,AKBP MP Nainggolan, di Medan, Rabu (18/3), mengatakan, HG masih diperiksa secara intensif di ruangan Ditreskrimsus.

Ia mengatakan, pembuat berita bohong yang viral di media sosial itu dicokok di rumahnya Jalan Kapten Rahmad Budin, Gang Kelapa Gading, Lingkungan 8, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Medan.

"Tersangka ditangkap di rumahnya, Ahad (15/3) sekira pukul 15.30 WIB," ujarnya.

Saat menangkap HG, kata dia, polisi juga menyita handphone merek Oppo A7 yang digunakan dalam membuat berita bohong itu. Perbuatan HG sudah dianggap meresahkan masyarakat dan menyebarkan berita hoax tersebut melalui grup WA.

"Narasi berita bohong yang dibuat tersangka itu dengan menyebutkan istana lockdown hingga ada beberapa menteri dan isterinya positif terkena virus corona," kata dia.

Sejauh ini polisi sudah menetapkan 22 tersangka dari 22 kasus informasi bohong atau hoaks soal virus corona atau COVID-19 di media sosial. Di antaranya adalah Polda Kaltim menangani dua tersangka, Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta Polda Metro Jaya (satu tersangka), Polda Kalimantan Barat (empat tersangka), Polda Sulawesi Selatan (dua tersangka), Polda Jawa Barat (tiga tersangka), dan Polda Jawa Tengah (satu tersangka).

Lalu Polda Jawa Timur (satu tersangka), Polda Lampung (dua tersangka), Polda Sulawesi Tenggara (satu tersangka), Polda Sumatera Selatan (satu tersangka), Polda Sumatera Utara (satu tersangka), dan Bareskrim Kepolisian Indonesia menangani tiga tersangka.

Dari sejumlah kasus ini, kata dia, hanya satu tersangka yang ditahan yakni kasus yang diungkap Polres Ketapang, Polda Kalimantan Barat karena tersangka dinilai tidak kooperatif.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement