REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR— Aparat kepolisian memilih untuk tidak membubarkan paksa Ijtima Dunia Zona Asia pengikut Jamaah Tabligh 19-22 Maret 2020 di Pakkatto, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, meski pelaksanaannya tak mengantongi izin.
Polisi memutuskan melokalisasi peserta dan perhelatan yang menghadirkan ribuan orang tersebut guna mengantisipasi penyebaran coronavirusdisease (COVID-19) di lokasi tersebut.
"Kalau kami bubarkan bisa saja, tapi dampaknya nanti, bahaya buat kita. Tapi saat ini dilokalisasi tempat itu sampai kegiatan selesai," ujar Kapolda Sulsel, Irjen Pol Mas Guntur Laupe, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (18/3).
Menurut dia, langkah awal saat ini yang diambil adalah melaksanakan lokalisasi tempat pertemuan tersebut, sebab bila dibubarkan paksa karena tidak memiliki izin maka dampak yang ditimbulkan tentu ada.