REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo Harahap terkait pernyataannya ke publik perihal pengembalian penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti ke Mabes Polri. Dewas yang akan menyimpulkan ia bersalah atau tidak.
"Yang jelas kalau pelaporannya kepada Dewas terkait kode etik tetapi nanti kan yang bisa menentukan bersalah atau tidak bersalah tetap Dewas. Makanya tadi Dewas panggil saya untuk klarifikasi terkait tuduhan-tuduhan di laporan tersebut," ucap Yudi di Jakarta, Rabu.
Yudi menganggap bahwa proses klarifikasi dari Dewas tersebut sebagai sesuatu yang wajar dan ia pun sudah menyampaikan penjelasan terkait laporan tersebut.
"Laporan terhadap saya bagian tidak terpisahkan upaya saya mengadvokasi Mas Rossa. Bagi kami itu adalah suatu risiko yang harus kami lakukan yang harus kami hadapi dan semua dari tuduhan-tuduhan atas laporan yang sampai pada kami sudah kami jawab semua. Jadi, kami harap sudah tidak ada lagi hal-hal yang perlu diperdebatkan di publik," tuturnya.
Namun, Yudi enggan menjelaskan lebih detil apa saja yang diklarifikasi Dewas terhadap dirinya. Yang paling penting ia sudah menjelaskan semua dan dewas sudah memahami apa yang menjadi pelaporan tersebut.
"Kemudian apa yang menjadi perspektif kami sehingga saya berharap adanya klarifikasi ini maka kemudian kita akan terfokus pada permasalahan utama, yaitu pengembalian Mas Rossa ke Kepolisian bisa dihentikan dan bisa kembali bekerja di KPK," ujarnya.
Yudi juga mengaku tidak mempunyai masalah dengan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri karena diduga laporan ke dewas tersebut dilakukan oleh salah seorang staf jubir.